Aset Negara Tembus Rp 10.467 Triliun, Bisa Buat Bayar Utang?

Dengan aset-aset negara menjadi salah satu dasar untuk kemudian pemerintah bisa menerbitkan sukuk negara.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jul 2020, 17:13 WIB
Ilustrasi utang./Copyright unsplash.com/rawpixel

Liputan6.com, Jakarta Total aset negara atau Barang Milik Negara (BMN) yang telah direvaluasi mencapai Rp 10.467,53 triliun, periode 2018-2019. Angka ini naik hingga 65 persen dari sebelum direvaluasi sebesar Rp 6.325,28 triliun.

Meski besar, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata menekankan jika total aset yang dimiliki pemerintah sebesar Rp10.467,53 triliun tidak bisa digunakan untuk membayar utang pemerintah.

Pemerintah sudah memiliki sumber pembiayaan lain untuk menambal utang yang jumlahnya mencapai Rp 5.000 triliun lebih.

"Kalau kita mau serahkan aset kita, jual aset bisa. Tapi kita tidak mau jual, serahkan aset ke orang lain. Jadi kita pakai metode lain, teknis lain," kata Isa dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko tengah fokus menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Tujuannya adalah untuk penerbitan sukuk yang nantinya akan digunakan sebagai sumber pendapatan dan pembiayaan utang.

Menurutnya dengan aset-aset negara menjadi salah satu dasar untuk kemudian pemerintah bisa menerbitkan sukuk negara. Mengingat aset pemerintah sudah semakin banyak, otomatis potensi penerbitan sukuk pun juga semakin besar.

"Tapi kita tahu penerbitan sukuk ada aspek lain yakni pasarnya, akan mampu serap atau tidak. Apakah kemudian pricing bagus atau tidak. Kalau mau obral, ya dengan cara jual aset. Tapi kita nggak mau melakukan itu. Yang kita lakukan model sekuriti aset," kata dia.

Di samping itu, pengembangan aset-aset pemerintah juga bisa dilakukan dengan skema Limited Concession Scheme (LCS).

Di mana, sekema ini merupakan pemberian konsesi dengan jangka waktu tertentu kepada badan usaha untuk mengoperasikan dan atau mengembangkan infrastruktur yang sudah tersedia.

"LCS itu juga salah satu bentuk, walaupun modelnya bukan sekuiritisasi yang bisa dijualkan di pasar modal. Tapu itu salah satu cara stream, income stream dalam pemanfaatan ke depannya, bisa kita tarik ke depan. Kita dapat duitnya, pengelolaan aset diserahkan kepada orang itu. Bukan asetnya yang diserahkan, tapi penglolaan dan hak pendapatan yang bisa didapat dari aset tersebut di masa datang," jelas dia.

"Tapi yang jelas, kita tidak akan jual aset kita untuk nutupi (utang) itu. Kita cari jalan untuk manfaatkan aset itu untuk bayar kebutuhan di masa datang dan itu bisa kita lakukan dengan beberapa mekanisme," sambung dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com


Optimalkan Barang Milik Negara, Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru

Gedung AA Maramis yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan. (Dok Kemenkeu)

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2020. PP ini sebagai perubahan atas PP 27/2014 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D).

PP 28/2020 Kemenkeu ini mengatur mengenai penyempurnaan yang termuat dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D).

Yaitu antara lain pada Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara/Daerah. Pada Penggunaan BMN/D berupa penambahan pengaturan mengenai "Pengelola Barang" sebagai subjek yang dapat melaksanakan Penggunaan Sementara BMN/D.

Kemenkeu juga mencatat, dalam rangka mendukung program percepatan pembangunan infrastruktur, peran BMN dioptimalkan melalui penambahan bentuk baru Pemanfaatan BMN yaitu Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur.

Pada Pemindahtanganan BMN/D, untuk mengakomodir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat penambahan "desa" sebagai pihak yang dapat melakukan proses Tukar Menukar dan Hibah untuk BMN/D, serta adanya perubahan di pemindahtanganan BMN dalam bentuk penyertaan modal.

“Bagaimana barang milik negara yang sekarang ini sudah berfungsi, tapi mau ditingkatkan lagi fungsinya sambil kita mendapatkan revenue dari situ untuk membangun infrastruktur yang lain. Ini biasanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata dalam Bincang Bareng DJKN dengan tema Dukungan Kekayaan Negara dalam Upaya Pemerintah Menanggulangi Covid-19, Jumat (10/7/2020).

Isa menyebutkan bahwa pemanfaatan BMN/D ini banyak digunakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pasalnya K/L ini memiliki banyak Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti bandara dan pelabuhan.

“Kementerian Perhubungan yang banyak akan memanfaatkan, karena mereka kan punya bandara, pelabuhan, dan sebagainya, yang sebetulnya bisa dioptimalisasi revenuenya. Kemudian juga bisa digunakan untuk membangun infrastruktur yang lain terutama yang sejenis. Walaupun tidak ada batasan untuk itu, asal memang untuk infrastruktur,” kata Isa.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya