Terbukti Lalai, Petinggi Perusahan Pembakar Lahan Ditetapkan Jadi Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan petinggi PT Duta Swakarya Indah sebagai tersangka kebakaran lahan di Kabupaten Siak.

oleh M Syukur diperbarui 11 Jul 2020, 12:00 WIB
Petugas memadamkan kebakaran lahan di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, beberapa waktu lalu. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan petinggi PT Duta Swakarya Indah (DSI) sebagai tersangka kebakaran lahan di Kabupaten Siak. Pria inisial MS itu dinilai bertanggung jawab terhadap hangusnya 9,4 hektare lahan sawit pada Februari lalu.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menyebut MS merupakan tersangka kebakaran lahan perorangan dari PT DSI. Sementara untuk korporasi sendiri, penyidik juga menetapkan tersangka.

"Untuk PT DSI itu tersangkanya secara korporasi dan ada juga perorangan," tegas Sunarto, Jumat petang, 10 Juli 2020.

Sunarto menyebut penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik. Penetapan juga berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli serta perwakilan perusahaan itu sendiri.

"Diduga kebakaran terjadi karena ada unsur kelalaian," ucap Sunarto.

Sunarto menjelaskan, 9,4 hektare lahan perusahaan terbakar berada di area H-19, Desa Sangkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Penyidik sudah turun ke lokasi pada Maret 2020.

"Ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada pertengahan Maret 2020," kata Sunarto.

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyatakan bakal menindak pembakar lahan, baik itu perorangan ataupun perusahaan, secara profesional.

Agung menyatakan, kebakaran lahan tidak terjadi dengan sendirinya. Ada unsur kesengajaan dengan ragam motif, baik itu persiapan menanam ataupun membuka kebun baru.

"Setiap kebakaran ada penunggang, butuh gotong royong menghadapinya," sebut Agung.

Sejauh ini, sudah ada 40 dari 51 berkas kebakaran lahan dituntaskan penyidik. Menjelang akhir tahun, Agung yakin semua perkara itu bisa disidangkan ke pengadilan.

"Sejauh ini sudah 5718 titik api padam, hingga 10 Juli masih ada muncul, artinya (kebakaran lahan) belum tuntas," katanya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya