Liputan6.com, Medan - Kapolsek Percut Sei Tuan yang sebelumnya dijabat Kompol Otniel Siahaan digantikan AKP Ricky Pripurna Atmaja yang diamanahkan sebagai Pejabat Sementara (PS).
Pencopotan jabatan diduga kuat buntut dari penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap seorang saksi pembunuhan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, Bidpropam Polda Sumut juga telah menindaklanjuti dugaan Personel Polsek Percut Sei Tuan tidak profesional dalam menangani perkara pembunuhan korban atas nama Dodi Sumanto.
Baca Juga
Advertisement
"Untuk Kapolsek sudah diserahterimakan," kata Tatan, dalam keterangan diperoleh Liputan6.com, Jumat (10/7/2020).
Saat ini ada 9 personel Polsek Percut Sei Tuan yang telah dimintai keterangan di Subbidprovos Bidpropam Polda Sumut, apakah ada kasus dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh personel Polsek Percut Sei Tuan atau tidak.
"Untuk pemukulan terhadap saksi atas nama Sarpan, yang mengakibatkan mata lebam, masih dalam proses pemeriksaan," ucapnya.
Saksikan juga video pilihan berikut:
Sanksi Disiplin
Apabila ditemukan pelanggaran hukum, maka sanksi hukuman disiplin yang diberikan sesuai dengan Pasal 9 PP RI Nomor 2 tahun 2003.
Yakni tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun, mutasi yang bersifat demosi, serta pembebasan dari jabatan dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
Disebutkan Kabid Humas, saat ini 9 personel Polsek Percut Sei Tuan yang dilakukan pemeriksaan terdiri 4 perwira dan 5 brigadir.
Selain Kapolsek Percut Sei Tuan sudah diserahterimakan kepada pejabat sementara, 8 personel lainnya diserahkan ke Propam Polrestabes menunggu sidang disiplin.
"Untuk 8 orang sudah ditarik ke Polrestabes Medan," sebutnya.
Advertisement
Disiksa di Dalam Sel
Seorang tukang bangunan bernama Sarpan mengaku menjadi korban penyiksaan saat berada di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan.
Akibatnya, pria ini menderita luka di sekujur tubuh, bahkan wajah warga Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Dusun XIII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ini lebam.
Tidak hanya mengalami luka-luka, Sarpan juga diduga mendapat paksaan untuk mengakui dirinya adalah pelaku pembunuhan terhadap Dodi Somanto. Padahal, Sarpan merupakan saksi dari pembunuhan tersebut.
Sarpan diduga diintimidasi oleh diduga oknum polisi. Sementara pelaku berinisial A (27) sudah ditahan pascakejadian oleh petugas Polsek Percut Sei Tuan. Sarpan sebelumnya diperiksa Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.
Polisi menetapkan A sebagai tersangka. Motif peristiwa berdarah ini sakit hati karena tersangka kerap diejek korban. Dodi dan A terlibat pertengkaran, hingga A memukul kepala korban dengan cangkul hingga tewas.
Diperiksa 5 Hari
Sementara itu, pemeriksaan dialami Sarpan kurang lebih lima hari. Warga mempertanyakan hal tersebut ke Mapolsek Percut Sei Tuan, hingga akhirnya Sarpan dipulangkan dengan kondisi memprihatinkan.
Kedua matanya lebam, dan kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Medan.
"Kita cek pengakuan yang bersangkutan, dan mengaku dianiaya orang yang tidak dikenal," terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.
Ditegaskan Riko, dirinya tidak akan segan-segan menindak tegas personel yang bertindak di luar prosedur. Sebab menurut pengakuannya, Sarpan dianiaya tersangka kasus lain yang juga ditangani Polsek Percut Sei Tuan.
"Komitmen, kalau anggota salah, akan diproses sesuai ketentuan," Kapolrestabes menegaskan.
Advertisement