Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi mengungkapkan, pemerintah pusat telah menyetujui permohonan tambahan dua Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kota Batam. Persetujuan tersebut telah diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang merupakan Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Rudi menjelas, dua Kawasan Ekonomi Khusus di Batam yang disetujui KEK Nongsa Digital Park (NDP) yang dikelola oleh PT Tamarin dan KEK MRO Batam Aero Technic milik PT BAT atau Lion Group.
Advertisement
"Kedua Kawasan Ekonomi Khusus di Batam yang telah disetujui ini nanti akan dikelola oleh swasta," kata dia di Kantor BP Batam, Jumat (10/7/2020).
Disetujuinya dua Kawasan Ekonomi Khusus di Batam akan mendorong investasi. Dalam rencana kerja KEK MRO Batam Aero Technic, diperkirakan serapan investasi dalam 10 tahun mencapai Rp 6,2 triliun. Sedangkan penambahan tenaga kerja mencapai 10 ribu orang.
Sementara untuk Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa Digital Park , akan menyerap investasi Rp 16 triliun dengan serapan tenaga kerja mencapai 6.500 orang hingga 2030.
2 Kawasan Ekonomi Khusus Lain
Rudi menjamin akan mendukung penuh jalannya KEK Nongsa Digital Park (NDP) dan KEK MRO Batam Aero Technic (BAT), utamanya dengan kebijakan di tingkat daerah. Saat ini, BP Batam tinggal menunggu proses penyelesaian administrasi di Pemerintah Pusat hingga nantinya Peraturan Pemerintah (PP) kedua kawasan ini ditetapkan.
Selain itu, Rudi melanjutkan, masih ada 2 KEK di Batam yang diajukan. Hanya saja prosesnya masih dalam penyelesaian persyaratan yang dibutuhkan.
"Jadi ada 4 KEK yang diusulkan, baru 2 yang disetujui, " Ujar Rudi.
Advertisement
Menko Airlangga Setujui Pembentukan 2 Kawasan Ekonomi Khusus di Batam
Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Airlangga Hartarto menyetujui pembentukan 2 KEK baru di Batam. Dua KEK tersebut adalah KEK Nongsa Digital Park (NDP) dan KEK MRO Batam Aero Technic (BAT).
Airlangga yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengatakan, Dewan Nasional KEK akan merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menetapkan kedua KEK itu melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Diharapkan dengan adanya 2 Kawasan Ekonomi Khusus baru ini karena telah memenuhi persyaratan keberhasilan pengembangan KEK, dan diperkirakan dapat menyerap tenaga kerja dan mendorong perekonomian daerah.
”KEK Nongsa Digital Park dan KEK MRO Batam Aero Technic hari ini kita setujui untuk ditetapkan sebagai KEK, karena telah memenuhi syarat,” kata Menko Airlangga, di Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Setelah Kawasan Ekonomi Khusus ditetapkan, KEK tersebut akan diberikan waktu paling lama 3 tahun sampai KEK siap beroperasi dan dilakukan evaluasi pembangunan setiap tahunnya.