Liputan6.com, Jakarta - Tiga pilot dibekuk atas kepemilikan delapan paket sabu seberat empat gram. Mereka adalah IP, DC dan DS bekerja di maskapai penerbangan Indonesia tertangkap pada 6 Juli 2020 sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Green Lake, Cipondoh Kota Tangerang.
"Ketiganya (pilot) dari maskapai yang berbeda. Yang satu maskapai swasta. Sementara sisanya maskapai plat merah," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono dalam keteranganya, Jumat (10/7/2020).
Advertisement
Budi menerangkan, pihaknya menyita delapan paket sabu dan sabu sisa pakai sebanyak 0,9 gram saat menggeledah para pelaku. Budi menyebut, selain pilot turut diamankan pula seorang berinisial S yang diduga penyuplai sabu.
"Salah satu pelaku (pilot) membeli dari S. Dari Satu pilot itu menyerahkan ke teman-temanhya. Pakainya tidak bareng-bareng, tapi sebelumnya mungkin pernah (pakai bareng-bareng)," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Digunakan Sebelum Terbang?
Budi menerangkan, pihaknya masih mendalami keterangan para pelaku. Budi belum bisa menjawab apakah sabu digunakan saat menerbangkan pesawat atau tidak.
"Sementara masih kita dalami, dia masih mengelak bilangnya setelah penerbangan," ucap dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Republik lndonesia No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Advertisement