Perlindungan Kekayaan Intelektual Penting untuk Perluas Jaringan

Dirjen IKMA Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan, perlindungan KI sangat penting bagi pelaku usaha dalam perluasan jaringan pemasarannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jul 2020, 21:12 WIB
Dirjen IKMA Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan, perlindungan KI sangat penting bagi pelaku usaha dalam perluasan jaringan pemasarannya. (Dok Kemenperin)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus fokus pada pengembangan industri kecil dan menengah (IKM), termasuk memfasilitasi para pelaku IKM dalam hal perlindungan kekayaan intelektual (KI). Sebab, perlindungan KI sangat penting bagi pelaku usaha dalam perluasan jaringan pemasarannya.

Guna mewujudkan sasaran tersebut, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin menggelar lokakarya secara virtual bagi fasilitator kekayaan intelektual tingkat pemula tahun 2020 pada tanggal 6-9 Juli 2020. Kegiatan ini diikuti sebanyak 90 peserta, terdiri dari Pejabat Fungsional Penyuluh Perindustrian, serta pejabat di lingkungan Dinas Perindustrian Provinsi dan Kabupaten dan Kota dari 27 Provinsi.

"Penyelenggaraan workshop bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan di bidang kekayaan intelektual bagi aparat pembina yang menjadi ujung tombak pembinaan IKM di seluruh penjuru Indonesia," kata Dirjen IKMA Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Jumat (10/7).

Gati menjelaskan, kekayaan intelektual merupakan salah satu hal penting dalam perjanjian perdagangan internasional yang pelaksanaannya diatur dan diawasi oleh World Intelectual Property Organization (WIPO). Apalagi, Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO) telah meratifikasi perjanjian-perjanjian internasional yang berkaitan dengan KI dan telah mengimplementasikannya dalam bentuk peraturan perundang-undangan

"Partisipasi para pembina sektor IKM sangat dibutuhkan untuk memecahkan permasalahan. Termasuk tentang meningkatkan kesadaran dan pemahaman pentingnya perlindungan kekayaan intelektual kepada pelaku usaha dan masyarakat pada umumnya dalam berbagai kegiatan pembinaan IKM yang dilakukan," paparnya.

 


Perlindungan Kekayaan Intelektual

Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih. (Dok Kemenperin)

Dalam hal ini, Kemenperin secara konsisten memberikan fasilitas perlindungan kekayaan intelektual kepada para pelaku IKM melalui Klinik HKI-IKM. Sampai tahun 2019, Ditjen IKMA telah memfasilitasi pendaftaran 4.374 merek, 1.258 hak cipta, 79 desain industri, 17 paten dan 3 indikasi geografis. "Kami juga telah melatih sebanyak 1075 fasilitator KI, baik pada tingkat pemula maupun tingkat lanjutan," imbuhnya.

Gati berharap, fasilitator kekayaan intelektual mampu menjadi mitra kerja aktif dengan Klinik Konsultasi HKI-IKM Ditjen IKMA Kemenperin dalam memberikan konsultasi dan fasilitasi subjek-subjek KI bagi pelaku IKM, mulai dari merek, hak cipta, paten, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang sampai desain tata letak sirkuit terpadu.

Maka, Workshop Fasilitator Kekayaan Intelektual Tingkat Pemula merupakan jenjang pertama dalam pendalaman pemahaman mengenai KI untuk kemudian disosialisasikan dalam berbagai kegiatan pembinaan kepada para pelaku IKM.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya