Liputan6.com, Kupang - Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Atambua, Romo Paulus Nahak, Pr dan Vicaris Yudicial (Vicyud) Keuskupan Atambua, Romo Mateus da Cruz, Pr akhirnya buka mulut terkait motif dugaan perusakan yang dilakukan sastrawan NTT, Felix Nesi di rumah pastoran SMK Bitauni, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Baca Juga
Advertisement
Kepada Liputan6.com, keduanya menyampaikan sekaligus mengklarifikasi beberapa hal penting antara lain:
Pertama, Peristiwa perusakan barang berupa kaca jendela dan kursi milik pastoran Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Bitauni disertai ancaman terhadap penghuni rumah pastoran, oleh Felix Nesi pada hari Jumat, 3 Juli 2020 sekitar jam 20.30 Wita yang berbuntut pada proses hukum oleh pihak keamanan, ternyata telah mendapat tanggapan yang sangat luas dan jauh melalui medsos, baik elektronik maupun cetak.
Kedua, tanggapan oleh berbagai pihak berupa komentar, opini, tegur sapa sampai dengan analisa masalah, berawal dari postingan pelaku sendiri melalui medsos.
Tanggapan dimaksud ada yang bernada positif dan ada yang negatif. Ada tanggapan yang bersifat sangat subyektif, tanpa memahami latar belakang peristiwa, dan bahkan ada yang menjelajah masalah secara tidak proporsional.
Ketiga, ada komentar dan analisa yang mendukung tindakan si pelaku dan ada yang mendukung proses hukum yang telah dimulai.
Keempat, ada juga yang memojokkan pihak gereja, bahwa tindakan Felix Nesi itu merupakan ungkapan kekecewaannya terhadap pimpinan gereja Keuskupan Atambua yang tidak memiliki keseriusan dalam penanganan masalah para imamnya. Padahal Uskup Atambua, sejak mengetahui adanya masalah yang dilakukan seorang imamnya dengan seorang gadis, sudah melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan Kitab Hukum Kanonik.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Sikap Keuskupan Atambua
Bahwa tindakan pimpinan Gereja sesuai dengan Kitab Hukum Kanonik 1983 terhadap imamnya yang bermasalah telah disikapi oleh Uskup Atambua sejak tanggal 22 Oktober 2019, dengan surat Eksortasi Pastoral dan Imamat, nomor: 321/2019, atas dasar delik KHK 1983, kan. 1395, di mana Imam dimaksud telah dijatuhi Suspensi Pastoral.
Bahwa setelah masalah yang dilakukan imam dimaksud diselesaikan oleh kedua belah pihak secara hukum adat dan hukum gereja, maka dengan Surat Keputusan Uskup Atambua Nomor: 41/2020, imam tersebut yang sedang menjalani Suspensi Pastoral, ditempatkan untuk sementara di SMK St. Pius XI Bitauni dalam rangka pengolahan diri, sambil menanti kesempatan kursus penyegaran rohani untuk pengambilan sikap selanjutnya.
Bahwa proses hukum pidana yang baru dimulai terhadap Felix Nesi dan segala permasalahannya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, dengan prinsip keterbukaan hati untuk mengungkap kebenaran demi mencapai keadilan dan perdamaian.
Bahwa kami sangat berharap, semua komentar, opini dan analisa hendaknya dilakukan secara proporsional yang didasarkan pada:
Pertama, Fakta peristiwa bahwa Felix Nesi tidak ditahan, tetapi diamankan di Kantor Polsek Insana, untuk diambil keterangan awal pada malam hari, tanggal 3 Juli 2020 dan dikembalikan ke keluarga pada tanggal 4 Juli 2020 pagi.
Kedua, latar belakang peristiwa yang dilakukan Felix Nesi yakni kasus imam yang bermasalah dengan seorang gadis, sudah diselesaikan secara adat oleh kedua pihak dan sedang diproses secara kanonik oleh Uskup Atambua.
Advertisement