Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar bin Smith, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat. Bahar dipindah setelah menjalani hukuman di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah ke Gunung Sindur sejak Selasa 19 Mei 2020.
Ada apa?
Advertisement
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan pemindahan terhadap Bahar bin Smith berdasarkan hasil assessment dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Pemindahan berdasarkan hasil assessment PK Bapas bahwa yang bersangkutan dapat melanjutkan pembinaan di Lapas Gunung Sindur," ujar Rika dalam siaran tertulisnya, Sabtu (11/7/2020).
Menurut dia, pria bernama lengkap Assayid Bahar bin Smith itu berangkat dari Lapas Batu Nusakambangan pukul 19.38 WIB, Rabu 8 Juli 2020. Dia tiba di Lapas Gunung Sindur pukul 04.00 WIB, Kamis 9 Juli.
"Yang bersangkutan dipindah dalam keadaan aman dan sehat," kata Rika.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penangkapan Kembali
Bahar bin Smith menghirup udara bebas pada Sabtu sore 16 Mei 2020. Dia bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, Kabupaten Bogor setelah mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Dia kembali dijemput petugas lapas dan kepolisian Selasa dini hari 19 Mei 2020 dan dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Bogor.
"Berdasarkan penilaian dari petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan, menilai bahwa selama menjalankan asimilasi tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan PK Bapas Bogor," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keteranganya, Selasa 19 Mei 2020.
Rika menambahkan, Bahar bin Smith dinilai telah melakukan pelanggaran oleh PK Bapas Bogor. Pelanggaran itu dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Bahar bin Smith kemudian dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dia dipindah pada Selasa malam 19 Mei 2020.
Terpidana kasus penganiayaan pada anak di bawah umur itu akan menjalani sisa masa hukuman di dalam penjara setelah Kepala Lapas Cibinong mencabut Surat Keputusan (SK) Asimilasi.
"Yang bersangkutan telah kembali menjalankan sisa pidana sejak tanggal 19 Mei 2020," kata Kepala Bagian Humas Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).
Rika menerangkan, awalnya Bahar bin Smith diputuskan menjadi warga binaan Lapas Gunung Sindur. Namun melihat situasi yang berkembang, akhirnya Kalapas Khusus Gunung Sindur berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, untuk menempatkan Bahar bin Smith di Lapas Klas I Batu Nusakambangan.
"Bahar bin Smith telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa malam, tanggal 19 Mei 2020 dengan pengawalan Kepolisian," kata dia.
Rika membeberkan, pertimbangan pemindahan Bahar bin Smith semata-mata untuk kepentingan keamanan, ketertiban, dan pembinaan.
Advertisement