Sekjen Positif Covid-19, Komisi Yudisial Tracing Kontak

Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (KY) Tubagus Rismunandar Ruhija dinyatakan positif Covid-19 akibat terinfeksi virus Corona.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 11 Jul 2020, 11:33 WIB
Ilustrasi Gedung Komisi Yudisial (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (KY) Tubagus Rismunandar Ruhija dinyatakan positif Covid-19 akibat terinfeksi virus Corona. Oleh karena itu, KY langsung melakukan tindak pencegahan dengan meminta seluruh pegawainya bekerja dari rumah atau work from home.

"KY kembali menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk seluruh pegawai KY hingga Rabu 15 Juli," tulis keterangan Wakil Ketua KY Maradaman Harahap dalam keterangan diterima, Sabtu (11/7/2020).

Meski bekerja dari rumah, Maradaman menegaskan pelayanan KY bagi masyarakat tidak akan berkurang selama pandemi Covid-19.

Publik tetap bisa mengakses situs resmi KY untuk pelaporan, www.pelaporan.komisiyudisial.go.id. atau situs resmi permohonan informasi publik secara online melalui www.ppid.komisiyudisial.go.id.

"Meski seluruh pegawai bekerja dari rumah, pelayanan KY tetap berjalan secara normal," jelas Maradaman usai Sekjen KY dinyatakan positif Covid-19.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tracing dan Semprot Disinfektan

Kemudian, lanjut Maradaman, guna mencegah adanya penularan di Gedung KY, pihaknya telah melakukan langkah antisipasi dengan penyemprotan disinfektan di ruang-ruang kerja dan seluruh gedung KY untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"KY juga akan segera melakukan tracing atau penelusuran untuk mengecek adanya dugaan penularan kepada pejabat dan pegawai KY lainnya," Maradaman menandasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya