Liputan6.com, Padang - Ditutupnya Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA di Sumatera Barat pada 9 Juli 2020, ternyata masih menyisakan permasalahan.
Setelah PPDB tertunda dan diperpanjang beberapa kali karena website pendaftaran error, permasalahan terbaru kini dihadapi panitia, yakni adanya dugaan pemalsuan surat domisili oleh orangtua siswa.
Baca Juga
Advertisement
Dokumen itu menjadi salah satu syarat bagi calon siswa ketika mendaftar.
Dugaan pemalsuan surat domisili tersebut diketahui setelah ada laporan masuk ke Ombudsman. Pelapor merasa ada yang ganjil dari hasil kelulusan sementara yang ditampilkan secara real time di website PPDB Sumbar.
"Keganjilan itu dilaporkan terjadi di website PPDB Sumbar khususnya untuk SMA 1 Padang Panjang," kata Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani, Sabtu (11/7/2020).
Menurutnya dari keterangan pelapor, calon siswa yang tadinya lolos tiba-tiba gagal atau terlempar dari zona terdekat.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Modus Dugaan Pemalsuan Domisili
Secara rinci, Yefri mencontohkan dari data yang diunggah calon siswa, dia berdomisili tidak jauh dari SMA Negeri 1 Padang Panjang Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Guguak Malintang Kecamatan Padang Panjang Timur.
Namun menurut pelapor, sebenarnya mereka berdomisili ada yang di Gantiang, Gunung, atau Ngalau. Daerah tersebut cukup jauh dari SMA Negeri 1 Padang Panjang.
Ombudsman juga sudah meneruskan indikasi pemalsuan domisili tersebut ke Dinas Pendidikan Sumbar untuk ditindaklanjuti, sehingga permasalahan PPDB ini bisa diselesaikan.
Kemudian Yefri menyebut, permasalahan pemalsuan surat domisili itu tidak hanya terjadi di Padang Panjang, namun juga ada laporan dari Kota Padang.
Indikasi pemalsuan surat domisili palsu itu, lanjutnya hanya terjadi di beberapa sekolah yang selama ini disebut-sebut sebagai sekolah unggul.
Ia mencontohkan, ketika tim verifikasi mencocokkan data ke lapangan dan ditanya ke tetangga dari alamat yang tertera di surat domisili, ternyata tetangga tak mengenal calon peserta didik yang bersangkutan.
"Selain itu, juga ada dugaan pemalsuan surat domisili oleh anak pejabat, tapi semua indikasi sedang diperiksa," kata dia.
Advertisement
Disdik Bakal Batalkan Kelolosan Siswa
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri mengatakan akan membatalkan kelolosan calon siswa jika terbukti memakai surat domisili palsu.
"Kalau seandainya terbukti pakai data dan dokumen palsu, Disdik Sumbar akan membatalkan kelolosannya," ujarnya.
Pihaknya juga mendukung penegakan hukum terhadap oknum masyarakat yang memalsukan dokumen surat domisili tersebut.
"Sebab yang memutuskan sebuah surat dokumen itu sah atau tidak bukan Disdik Sumbar," kata Adib.
Terkait adanya protes orangtua calon siswa yang meminta sistem zonasi dihapuskan, agar semua orang bisa mendapatkan haknya bersekolah, pihaknya tidak bisa mengkuti hal itu.
Sistem zonasi merupakan aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang mau tidak mau mesti diikuti.