Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan reklamasi perluasan Ancol berbeda dengan reklamasi 17 Pulau teluk Jakarta yang sudah dihentikan.
Anies pun menegaskan tidak ada janji kampanye yang ia langgar.
Advertisement
"Saya tegaskan bahwa pelaksanaan pengembangan kawasan Ancol ini memang bukan bagian dari proyek reklamasi yang bermasalah itu. Jadi dikeluarkannya Kepgub ini untuk memanfaatkan lahan yang sudah dikerjakan selama 11 tahun dan sama sekali tidak mengingkari janji," kata Anies dalam video Youtube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (11/7/2020).
Anies bahkan menyebut reklamasi Ancol adalah pelengkap dan bukti Pemprov mengedepankan kepentingan publik yakni mengatasi banjir.
"Justru ini menjadi pelengkap bahwa kita memang mengedepankan kepentingan umum, mengedepankan ketentuan hukum, mengedepankan keadilan sosial. Proses pembangunannya pun tidak merugikan nelayan. Dan kawasan ini terbentuk dari lumpur hasil pengerukan sungai untuk mencegah banjir. Jadi semuanya mengikuti ketentuan hukum yang ada," terangnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Reklamasi 17 Pulau Dihentikan
Penghentian reklamasi 17 pulau, lanjut Anies, telah dilaksanakan dan akan terus dihentikan sesuai janji kampanyenya saat Pilgub DKI 2017.
"Sekali lagi saya tegaakan, insya Allah semua janji itu telah dan akan terus dilaksanakan," ia menandaskan.
Advertisement