Kemenhub Tegaskan Tidak Lindungi 3 Pilot Tersandung Kasus Narkoba

Kemenhub tidak akan memberikan perlindungan kepada pilot yang terlibat penggunaan obat terlarang.

oleh Athika Rahma diperbarui 12 Jul 2020, 09:15 WIB
Ilustrasi narkoba.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons tentang 3 pilot maskapai penerbangan yang tersangkut kasus narkoba.

Pihaknya melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) menyatakan tidak akan melakukan intervensi dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada Kepolisian (Polri).

Pun, Kemenhub tidak akan memberikan perlindungan kepada personil penerbangan yang terlibat penggunaan obat terlarang itu.

"Penanganan terhadap dugaan penyalahgunaan narkoba oleh pilot adalah wewenang penuh pihak kepolisian. Kementerian Perhubungan mengapresiasi kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba, khususnya yang dilakukan oleh pilot atau personel penerbangan," ujar Dirjen Hubud Novie Riyanto dalam keterangannya, ditulis Minggu (12/7/2020).

Selain itu, Novie meminya agar maskapai selalu melakukan sosialisasi dan tes berkala kepada para personilnya. Tujuannya agar keselamatan penerbangan terjamin karena personil penerbangannya bebas dari narkoba dan narkotika.

Ditjen Hubud sendiri telah memberlakukan tes narkoba atau Rapid Urine Napza (RUN) secara acak di bandara di seluruh Indonesia.

Novie menegaskan, pihaknya akan selalu berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkoba terutama dalam praktik penerbangan di Indonesia.

"Kami berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkoba demi terwujudnya penerbangan di Indonesia yang selamat, aman dan nyaman," tutupnya. 


Ancam Dipecat, Garuda Indonesia Usut Dugaan Pilot Gunakan Narkoba

Pesawat Terbang Garuda Indonesia (Liputan6.com/Fahrizal Lubis)

Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan membongkar penyalahgunaan narkoba yang menyeret tiga pilot maskapai penerbangan di Indonesia.

Ketiganya ditangkap pada 6 Juli 2020 sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Sehubungan dengan pemberitaan pilot tersebut, maskapai penerbangan Garuda Indonesia turut melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Perlu kiranya kami sampaikan pula bahwa Garuda Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap karyawan yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan akan menerapkan sanksi tegas, berupa pemutusan hubungan kerja,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2020).

Secara berkala, Irfan juga membeberkan bahwa Garuda Indonesia juga melakukan pemeriksaan narkoba kepada seluruh pegawai, termasuk pilot.

Hal ini sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja, sekaligus untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan para pengguna jasa Garuda Indonesia.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menyebutkan ketiga pilot tersebut berasal dari maskapai swasta dan pelat merah. Ketiganya mengaku menggunakan narkotika jenis sabu untuk tingkatkan konsentrasi.

"Ketiganya (pilot) dari maskapai yang berbeda. Yang satu maskapai swasta. Sementara sisanya maskapai plat merah," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono dalam keteranganya, Jumat (10/7/2020).

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya