Kronologi Pertemuan Lurah Grogol Selatan dan Djoko Tjandra Soal Penerbitan E-KTP

Anies menyebut, laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus penerbitan e-KTP Djoko Tjandra ini berdasarkan hasil investigasi dari Inspektorat DKI Jakarta.

oleh Ika Defianti diperbarui 12 Jul 2020, 09:39 WIB
Buron kasus BLBI terkait cassie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencopot Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan e-KTP untuk buronan Kejaksaan Agung Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Anies menyebut, laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus penerbitan e-KTP Djoko Tjandra ini berdasarkan hasil investigasi dari Inspektorat DKI Jakarta.

"Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," kata Anies dalam keterangan pers, Minggu (12/7/2020).

Anies mengimbau agar kasus penerbitan e-KTP terhadap Djoko Tjandra yang merupakan buronan negara itu dapat dijadikan pelajaran untuk pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Terpenting yakni dapat melaksanakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

"Berikan pelayanan terbaik, tercepat, tapi jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan, apalagi dalam urusan administrasi kependudukan," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Kronologi Pertemuan Lurah Grogol Selatan dan Djoko Tjandra

Ilustrasi foto E-KTP

Berikut kronologi pertemuan Lurah Grogol Selatan dengan pihak Djoko Tjandra:

1. Lurah melakukan pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking pada bulan Mei 2020 di rumah Dinas Lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Joko Sugiarto Tjandra.

2. Lalu, lurah meminta salah seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan Joko Sugiarto Tjandra, setelah pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking.

3. Pada tanggal 8 Juni 2020, lurah menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometric (menemui petugas operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan).

4. Kemudian, lurah meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan penerbitan e-KTP atas nama Joko Sugiarto Tjandra dengan hanya menunjukkan e-KTP dan Kartu Keluarga milik Joko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam handphone milik lurah.

5. Lurah turut mendampingi atau menunggui duduk di samping operator selama proses pelayanan penerbitan e-KTP Joko Sugiarto Tjandra.

6. Lurah sebagai pihak pertama yang menerima e-KTP yang sudah dicetak oleh operator serta sebagai pihak yang menyerahkan langsung e-KTP tersebut kepada Joko Sugiarto Tjandra.

7. Perbuatan lurah tersebut mengakibatkan operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan dalam menjalankan pelayanan penerbitan e-KTP atas nama Joko Sugiarto Tjandra tidak melaksanakan sesuai atau mengabaikan SOP yang berlaku, karena merasa sungkan kepada lurah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya