Liputan6.com, Jakarta - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyiapkan aturan terkait mekanisme pemotongan hewan kurban dan salat Idul Adha yang jatuh pada 31 Juli 2020.
Menurut Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Lilik Kurniawan, masyarakat sebaiknya memotong hewan kurban di tempat pemotongan yang sudah disediakan.
Advertisement
"Jika memotong hewan di masjid, maka ada aturan yang harus dipersiapkan masyarakat. Kalau dilakukan di masjid, maka harus ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi. Pemerintah sedang mempersiapkan terjemahannya (penerapannya)," ujar Lilik dalam diskusi tentang Kegiatan Kurban di Masa Pandemi Baru melalui keterangannya, seperti dilansir Antara, Minggu (12/7/2020).
Dia memaparkan, keempat aturan tersebut adaalah yang pertama terkait standard operating procedure atau SOP berdasarkan protokol kesehatan.
"Kedua, protokol kesehatan tersebut harus disosialisasikan bukan hanya kepada pengurus masjid dan panitia korban, tetapi juga kepada masyarakat yang melakukan korban," ucap Lilik.
Aturan ketiga, lanjut dia, untuk masyarakat yang masuk atau sekadar menyaksikan pemotongan hewan, maka harus dipastikan kesehatannya.
"Untuk itu, pengurus masjid harus mengukur suhu tubuh masyarakat yang masuk ke masjid. Selain itu, masyarakat harus tetap menggunakan masker dan mencuci tangan," kata Lilik.
Kemudian aturan keempat, sambung dia, masjid yang melakukan pemotongan hewan kurban harus dilengkapi dengan peralatan kesehatan yang cukup, seperti termometer, serta harus ada fasilitas air mengalir untuk mencuci tangan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sosialisasi
Menurut Lilik, 20 hari jelang Idul Adha, pihaknya akan mengajak semua elemen masyarakat, termasuk relawan untuk melakukan sosialisasi aturan tersebut.
"Tapi, seluruhnya (aturan tersebut) akan kami sampaikan juga kepada semua pengurus masjid. Kemudian melalui semua provinsi di daerah-daerah yang dilakukan oleh Gugus Tugas di daerah masing-masing untuk menginformasikan hal tersebut," terang dia.
Terkait pelaksanaan salat Idul Adha, Lilik mengaku pihaknya akan menunggu arahan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sementara itu, Kasubdit Kesejahteraan Hewan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Hasto Yulianto mengatakan, pihaknya sudah membuat edaran terkait prosedur pemotongan hewan pada saat Idul Adha.
Surat edaran tersebut untuk mengantisipasi kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.
"Kami membuat surat edaran, sejak kita beli hewan, di tempat pemotongan hewan, waktu distribusi daging kurban. Jadi, semua sudah ada protokol kesehatannya," ucap Hasto.
Advertisement
Fokus Protokol Kesehatan dan Serahkan Daerah buat Aturan
Hasto menegaskan, walaupun belum ada bukti penyebaran melalui hewan, pihaknya terus fokus ke protokol kesehatan.
"Kami akan fokus ke protokol kesehatan walau belum ada bukti penularan dari hewan ke manusia. Karena itu, fasilitas pemotongan hewan harus dilengkapi dengan handsanitizer, terus ada juga alur antara penjual dan pembeli," papar dia.
Menurut Hasto, terkait para penjual hewan yang berjualan di pinggir jalan, tergantung pada pemerintah di daerah masing-masing.
"Itu tergantung dari izin di daerah masing-masing. Harus ada izin dari dinas yang terkait," ucap dia.
Sedangkan terkait proses pemotongan hewan, Hasto juga menyarankan agar tetap mengikuti protokol kesehatan.
"Misalnya (orang yang memotong hewan) menggunakan APD, siapkan sabun, kalau perlu menggunakan face shield. Dari Kementerian Pertanian kita sudah menerbitkan surat edaran tersebut dan akan kita sosialisasikan," tegas Hasto.