PSBB Tangerang Raya Kembali Diperpanjang hingga 26 Juli 2020

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menjelaskan, Banten pada dua minggu terakhir ini sudah menunjukan angka yang signifikan ke arah perbaikan.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 13 Jul 2020, 16:13 WIB
Petugas Satpol PP mengimbau warga untuk menggunakan masker dan menjaga jarak di Pasar Lama, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (9/6/2020). Pemkot Tangerang melakukan penegasan pada PSBB tahap dua dengan menugaskan petugas di keramaian guna memutus rantai penyebaran COVID-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Tangerang - Penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan) kembali diperpanjang. PSBB kali keenam ini bakal dilaksanakan selama dua pekan ke depan atau hingga 26 Juli mendatang.

"Iya, dilanjut sampai dua minggu ke depan," ujar Zaki Ahmed Iskandar, Bupati Tangerang, saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (12/7/2020).

Memang seharusnya, hari ini PSBB yang diperpanjang kelima kalinya, sudah habis masanya. Kemudian, seperti biasa, kepala daerah bersama Gubernur Banten akan menggelar rapat evaluasi terkait penerapan PSBB di dua pekan ini.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menjelaskan, Banten pada dua minggu terakhir ini sudah menunjukan angka yang signifikan ke arah perbaikan. Terbukti dari Provinsi Banten yang sudah terbebas dari zona merah, dan berada di zona kuning.


Tunggu Pergub

Petugas mengatur lalu lintas pada hari pertama PSBB di jalur check point Jalan Ir. H Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan, Sabtu (18/4/2020). Peraturan tentang PSBB diteken oleh Gubernur Banten melalui Pergub No.16 Tahun 2020. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

"Ya hasilnya, masih ada angka penularan, tapi tidak sebanyak yang sebelumnya. Makanya Banten menunjukan kemajuan berpindah menjadi zona kuning, dan ada beberapa daerah lainnya yang sudah masuk zona hijau," tutur Arief.

Namun, akan seperti apa aturan di PSBB jilid ke enam ini, adakah peraturan baru atau pelonggaran aturan lama, Arief mengaku Pemkot Tangerang, Pemkab Tangerang dan Pemkot Tangsel, akan menunggu Peraturan Gubernur dikeluarkan, sebagai aturan mainnya.

"Tunggu saja Pergubnya, kita ikuti saja Pergub seperti apa," kata Arief. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya