Liputan6.com, Jakarta - Pandemi Covid-19 membuat pembelajaran yang sedianya dilakukan secara tatap muka beralih menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ), baik secara daring maupun luring. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyebutkan, terdapat beberapa kabupaten/kota yang merupakan zona hijau menurut Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional. Dengan demikian dimungkinkan memulai pembelajaran tatap muka dengan persyaratan protokol kesehatan yang ketat. Kendati demikian, prosesnya dilakukan secara bertahap, yakni dimulai dari jenjang SMP dan SMA/SMK terlebih dahulu.
Advertisement
"Ini mengenai kenyamanan, mengenai kepercayaan kita kepada institusi sekolah yang bisa melakukan protokol kesehatan yang baik. Itu kuncinya," ujar Nadiem melalui keterangan tulis yang diterima Minggu (12/7/2022).
Kebijakan membuka sekolah kembali untuk dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka berada di tangan kepala daerah. Selain kepala daerah, kepala sekolah dan orangtua juga punya hak untuk menentukan apakah memang sekolah tersebut sudah siap untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka kembali.
"Jadinya, sekolah-sekolah kalau mau membuka kembali pembelajaran tatap muka harus benar-benar meyakinkan semua orangtua bahwa protokol kesehatan di sekolahnya itu sudah sangat mapan," kata Mendikbud.
Kemudian, lanjut Nadiem, apabila ada orangtua yang merasa tidak siap jika anaknya harus kembali bersekolah maka ia berhak untuk menolak dan anak tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah.
"Jadi, kita benar-benar harus memegang prinsip kebebasan memilih. Karena ini kan mengenai kesehatan masing-masing. Menurut kami, prinsip dasar itu adalah haknya orangtua," sambung Nadiem.
Saat ini, dikatakan Mendikbud, pihaknya sedang melakukan monitoring untuk memeriksa kesiapan beberapa wilayah zona hijau yang akan menerapkan pembelajaran tatap muka kembali.
"Jadi harapan kami adalah pemda dan kepala dinas itu bisa benar-benar mendukung proses ini, dan tentunya Kemendikbud di sini siap mendukung dan salah satu caranya adalah tentunya sumber dayanya kita jadikan fleksibel," tutur dia.
Dijelaskan Nadiem, Kemendikbud telah merelaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mendukung sekolah menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan.
"BOS yang sudah sampai ke rekening sekolah itu boleh digunakan secara fleksibel untuk persiapan protokol kesehatan. Ini benar-benar kita berikan kebebasan anggaran bagi kepala sekolah," ungkapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Evaluasi Pembelajaran Jarak Jauh
Mengenai efektivitas pelaksanaan PJJ selama masa pandemi, diakui Mendikbud sangat variatif. Terdapat beberapa daerah yang dinilai cukup efektif, tetapi tidak sedikit pula yang dinilai tidak cukup efektif. Beberapa kendala dan tantangan yang ditemukan antara lain akses internet yang di beberapa daerah memang sangat sulit, terutama di daerah terluar, dan tertinggal. Kemudian dana untuk membeli kuota internet.
"Hal inilah yang membuat Kemendikbud mengizinkan penggunaan Dana BOS untuk pembelian kuota internet bagi siswa dan guru," ujar Nadiem.
Selain itu, waktu adaptasi terhadap program PJJ masih sangat kecil sehingga banyak sekali yang terjadi adalah pemberian tugas-tugas kepada siswa yang berlipat ganda sehingga memberatkan siswa.
"Kemendikbud maupun siapa pun di sistem ini sebenarnya tidak mau (dipaksa) melakukan pembelajaran jarak jauh. Kita terpaksa melakukan pembelajaran jarak jauh karena opsinya adalah kita tidak belajar sama sekali atau kita coba-coba biar masih ada pembelajaran yang terjadi," terang Mendikbud.
Kata Nadiem, cukup banyak kritik terkait ketidakoptimalan pembelajaran jarak jauh yang terjadi di masa pandemi.
"Itu saya seratus persen setuju dengan semua kritikan itu. Tetapi kita tidak punya opsi yang lain pada saat ini. Kita harus mencari jalan masing-masing, karena tidak ada satu platform yang cocok untuk satu sekolah," terang Mendikbud.
Namun, selain penggunaan teknologi, Mendikbud menjelaskan bahwa kriteria kesuksesan PJJ tercermin dari meningkatnya partisipasi orangtua.
"Dari evaluasi yang dilakukan Kemendikbud, partisipasi orangtua mengakibatkan efektivitas pembelajaran jauh meningkat. Untuk para siswa yang belum memiliki akses ke internet, Kemendikbud telah meluncurkan program Belajar dari Rumah yang merupakan kolaborasi dengan TVRI," Nadiem memungkasi.
Advertisement