Liputan6.com, Serang - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya kembali diperpanjang oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim hingga 26 Juli 2020. Perpanjangan ini adalah PSBB keenam kalinya di Tangerang Raya.
Wahidin khawatir, penanganan pandemi Covid-19 di Banten tidak optimal jika buru-buru meniadakan PSBB.
Advertisement
"Kita sepakat untuk memperpanjang PSBB. Kalau PSBB ini tidak kita lanjutkan, saya khawatir, karena ada tugas kita yang harus kita optimalkan. Jangan sampai kalau kita cabut PSBB akan terjadi euforia, masyarakat kembali seperti semula dan lupa," kata Wahidin dalam keterangan resminya, Senin (13/7/2020).
Alhasil, work from home (WFH) atau kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) pun kembali diperpanjang dalam periode tersebut.
Namun, pada PSBB di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang kali ini, pembatasan sejumlah kegiatan di luar rumah mulai dilonggarkan. Contohnya, pelaksanaan ibadah Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
"Ritual keagamaan jangan sampai terganggu karena ketatnya peraturan. Kegiatan lain yang berisiko tinggi, agak tinggi, dan sedang tentu harus menjadi perhatian kita bersama," jelas Wahidin.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Target
Mantan Wali Kota Tangerang dua periode dan anggota DPR RI itu juga menargetkan Banten segera memasuki zona hijau, sebelum benar-benar dibuka secara keseluruhan atau PSBB-nya di cabut. Namun, hal itu masih memerlukan waktu dan persiapan.
"Agar bisa menembus dan semangat dari merah, menjadi kuning dan terakhir bisa menjadi zona hijau. Sehingga kita benar-benar tahu langkah-langkah apa yang harus kita lakukan agar kita mendapatkan standarisasi yang jelas untuk hal ini," ujar Wahidin.
Bagi para ASN di lingkup Pemprov Banten, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 800/1249/BKD/2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), maka kerja dari rumah atau WFH diperpanjang hingga 26 Juli 2020. Surat itu tertanggal 10 Juli 2020 tersebut dan dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar.
"Menindaklanjuti kebijakan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, maka pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau WFH bagi ASN serta pengaturan lainnya, di perpanjang sampai tanggal 26 Juli 2020," begitu petikan surat edaran tersebut.
Advertisement