Pemkot Bandung Sebut Pembatasan Warga Sekitar Secapa AD Masih Dikaji

Menurut dia di kawasan Secapa TNI-AD ada sekitar delapan rukun warga (RW) permukiman masyarakat.

oleh Muhammad Ali diperbarui 13 Jul 2020, 08:34 WIB
Gambar ilustrasi ini dengan izin dari National Institutes of Health pada 27 Februari 2020. Menunjukkan mikroskopis elektron transmisi SARS-CoV-2 juga dikenal sebagai 2019-nCoV, virus yang menyebabkan Corona COVID-19. (AFP/National Institutes of Health).

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Provinsi Jawa Barat masih mengkaji opsi Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) bagi masyarakat di sekitar kawasan Sekolah Calon Perwira (Secapa) TNI Angkatan Darat (AD) yang menjadi klaster baru COVID-19.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Cidadap untuk opsi tersebut. Pembatasan Itu bisa saja dilakukan di seluruh kecamatan, atau pun hanya di kawasan Secapa TNI-AD.

"Tadi sedang dibahas istilahnya Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), kami berikan arahan, sekarang Pak Camat sedang memilih apakah seluruh wilayah kecamatan atau kita cukup radius Secapa TNI-AD saja," katanya.

Menurut dia di kawasan Secapa TNI-AD ada sekitar delapan rukun warga (RW) permukiman masyarakat. Delapan RW itu meliputi tiga kelurahan, yakni Kelurahan Ledeng, Kelurahan Hegarmanah, dan Kelurahan Ciumbuleuit.

"Pilihan mana yang akan diambil, PSBM keseluruhan atau mengambil dari radius titik klaster Secapa TNI-AD. Kalau itu ditentukan, berapa posko yang disiapkan dan tindakan yang akan dilakukan," katanya yang dikutip dari Antara.

Ia mengatakan aktivitas orang yang ke luar dan masuk wilayah yang diberlakukan PSBM itu harus diawasi dengan ketat dan tercatat. Meski begitu, ia juga menyarankan masyarakat sekitar Secapa TNI-AD tidak beraktivitas jika tidak memiliki keperluan penting.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Keperluan PSBM Diajukan ke Tim Gugus

Nantinya jika PSBM diberlakukan, menurut dia, keperluan pangan dan sarana peralatan yang dibutuhkan masyarakat bisa diajukan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung.

"Ini masalah kesehatan, dampaknya masalah nyawa. Saya harapkan secepatnya kalau ada kesepakatan, ajukan dan Perwal tentang PSBM bisa ke luar lusa, dan PSBM bisa diberlakukan," katanya.

Dengan diberlakukannya PSBM nanti, diharapkan penyebaran COVID-19 dapat dicegah dan pelacakan dapat berjalan optimal apabila ada warga yang dinyatakan reaktif COVID-19 setelah dilakukan pemeriksaan, demikian Ema Sumarna.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya