Dua Keuntungan Blokir Kendaraan yang Telah Dijual

Bagi pemilik kendaraan yang telah menjual mobil atau motornya segera lakukan pemblokiran.

oleh Arief Aszhari diperbarui 13 Jul 2020, 13:01 WIB
Ilustrasi STNK

Liputan6.com, Jakarta Bagi pemilik kendaraan yang telah menjual mobil atau motor harap segera melakukan pemblokiran. Pasalnya, hal tersebut pastinya bakal berpengaruh terhadap pajak progresif untuk kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya.

Dijelaskan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus, pajak progresif sendiri adalah pajak yang dikenakan bagi pemilik yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan satu nama. 

Besaran pajak akan lebih besar untuk mobil atau motor kedua, ketiga, dan seterusnya dibanding yang pertama.

"Sehingga sebaiknya kami selalu menyarankan dan fasilitas itu sudah ada di setiap Samsat, apabila sudah jual kendaraan langsung laporkan, bahwa kendaraan tersebut sudah dijual. Nanti kendaraan itu kita berikan label di dalam sistem, untuk tidak bisa diperpanjang lagi dengan nama orang tersebut," jelas Martinus saat ditemui di kantornya, beberapa waktu lalu.

Lanjut Martinus, pada saat pemilik baru kendaraan yang kita jual hendak membayar pajak , ia wajib melakukan proses balik nama sehingga nama pemilik sebelumnya sudah tidak menempel di kendaraan yang telah dijual. "Jadi, saat beli kendaraan baru, tidak terkena pajak progresif," tambahnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Keuntungan Lain

Selain itu, keuntungan kedua adalah berhubungan dengan penerapan sistem tilang elektronik yang saat ini berlaku di Jakarta. Kamera ETLE merekam pelanggaran dan disesuaikan dengan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Jadi kalo tidak diblokir, dan pemilik barunya melanggar lalu lintas, surat panggilannya akan dikirimkan ke alamat pemilik lama. Jadi, yang dirugikan pastinya pemilik kendaraan lama yang belum melakukan pemblokiran," pungkasnya.


Pakai Identitas Lain, Ratusan Mobil Mewah di Jakarta Kena Blokir

Kasus pengemplangan pajak mobil mewah di wilayah DKI Jakarta masih belum terselesaikan. Bahkan, menurut Kepala Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin, ada 342 mobil mewah yang menggunakan identitas orang lain untuk kepemilikannya.

Hal tersebut, diketahui dari 150 di antaranya hasil penyisiran melalui penerimaan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

"Semua kendaraan itu sudah kami blokir. Bila pemilik tidak ada itikad baik, kendaraan itu akan kami bodong-kan atau STNK-nya tak berlaku," kata Faisal dalam razia penunggak pajak di Ring Road Cengkareng, Jakarta, Kamis (26/12/2019), seperti dilansir News Liputan6.com.

Faisal mengungkapkan, merek Mercedes Benz menjadi yang terbanyak berjumlah 107 unit, disusul Porche 46 unit, BMW 34 unit, Lexus 31 unit, Land Rover 26 unit, Toyota 25 unit, Ferrari 15 unit dan merek lainnya di bawah 10 unit.

Karena itu, BPRD DKI memberikan toleransi cukup tinggi yakni potongan biaya balik nama sebesar 50 persen agar penunggak pajak segera membenahi administrasi kepemilikan serta membayar tunggakan pajak.

“Saat itu tunggakan ribuan mobil mewah, baik yang nunggak pajak dan belum balik nama mencapai Rp 32 miliar. Dan kami masih memburu mereka,” kata Faisal seperti dikutip dari Antara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya