Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mencatat, pelanggaran lalu lintas pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ini meningkat hingga 50 persen. Polisi pun akan segera melakukan penindakan terhadap para pelanggar.
Kasubdit Pembinaan dan penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri mengatakan, ada 15 jenis pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang menjadi target sasaran penilangan. Walaupun begitu masyarakat diimbau tidak melakukan pelanggaran lalu lintas lainnya.
Advertisement
"Iya cukup tinggi karena pada masa PSBB, masa PSBB Transisi masa adaptasi kebiasaan baru kita mengedepankan tindakan preemtif dan preventif," kata dia, Senin (13/7/2020).
Adapun ke 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan adalah, menggunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan di atas trotoar, melawan arus, menerobos jalur busway, menerobos bahu jalan, dan sepeda motor masuk ke jalan tol dan jalan layang non-tol.
Kemudian kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, serta tidak melengkapi kendaraan sesuai standar.
"Itu pelanggaran yang akan kami tindak tegas, di luar itu sampai saat ini hanya peneguran," tegas Fahri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mulai Pekan Depan
Dia menuturkan, pihaknya akan segera melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggar lalu lintas tersebut mulai minggu depan.
"Minggu ini kami akan sosialisasikan kepada masyarakat secara masif agar tertib berlalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas," kata Fahri.
Advertisement