Terkait Masalah Kredit Bank Mayapada, Ini Kata Komisi XI DPR

Komisi XI DPR sebut masalah kredit Bank Mayapada telah tuntas

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jul 2020, 13:50 WIB
Ilustrasi bank (Sumber: Istockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Mayapada Internasional Tbk dikabarkan sempat masuk dalam salah satu bank dalam pengawasan intensif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terutama terkait ketentuan Batas Minimum Penyaluran Kredit (BMPK). Singkatnya, rasio kredit macet bersih (NPL net) dan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio) sempat melebar dari batas yang ditentukan OJK.

Kabar mengenai status Bank Mayapada sedang dalam pengawasan intensif OJK pun telah menjadi perhatian Komisi XI DPR RI yang membidangi sektor perbankan dan keuangan.

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menjelaskan bahwa secara regulasi seluruh kewenangan pengawasan tersebut memang ada di tangan OJK. Artinya, detail mengenai status masing-masing perbankan merupakan ranah OJK. Adapun, berdasarkan penjelasan oleh OJK, seluruh permasalahan tersebut saat ini sudah ditangani.

"Soal masuk dalam pengawasan intensif saya tidak tahu secara detail, karena itu ranah operasional eksekutif (OJK). Tapi yang jelas, Bank Mayapada sudah ditangani OJK, dan OJK mengatakan kalau tidak ada masalah," katanya ketika dikonfirmasi, Minggu (12/7/2020) malam.

Dito juga menegaskan seluruh permasalahan yang terjadi di industri perbankan pastinya telah lebih dulu diidentifikasi dan selanjutnya dituntaskan oleh OJK.

"Menurut kami, OJK sudah memahami hal-hal semacam ini," tutupnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Modal Bank Mayapada

Ilustrasi Bank

Berdasarkan data OJK, Bank Mayapada tercatat selalu rajin melakukan aksi tambah modal dalam beberapa tahun terakhir. Dalam kurun waktu tiga tahun sejak 2017 hingga 2019, perseroan itu tercatat sudah melakukan tiga kali rights issue dan berhasil menghimpun dana lebih dari Rp 4 triliun.

Sesuai skema aturan, seluruh dana tersebut pun dipakai untuk memenuhi kebutuhan ekspansi termasuk permodalan perseroan. Namun pada kuartal I-2020 CAR perseroan kembali melorot pada level 13,75 persen, NPL gross (rasio kredit macet bruto) juga meningkat tinggi menjadi 6,94 persen, sementara NPL net 2,48 persen.

Meski demikian, pada April 2020 perseroan dapat kembali meningkatkan rasio keuangannya, dengan syarat minimum kecukupan modal (CAR) 17,97 persen, dan NPL net 2,48 persen.

Peningkatan rasio CAR tersebut kembali terjadi berkat aksi tambahan modal yang dilakukan pemilik Mayapada Group Dato Sri Tahir. Sepanjang 2020, Tahir total telah mengucurkan modal tambahan Rp 4,5 triliun.

Di mana Rp 1 triliun disetor tunai, sementara Rp 3,5 triliun merupakan hasil jual beli aset properti milik sejumlah perusahaan milik Dato Sri Tahir.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya