Liputan6.com, Jakarta Beberapa waktu yang lalu, Kementerian Kesehatan telah menetapkan surat edaran mengenai batas biaya tertinggi pemeriksaan cepat atau rapid test antibodi COVID-19 sebesar 150 ribu rupiah.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Lia G. Partakusuma menyatakan bahwa mereka telah meminta rumah sakit untuk segera menaati ketetapan itu. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers dari Graha BNPB pada Senin (13/7/2020).
Advertisement
Namun, ia mengungkapkan kemungkinan masih ada rumah sakit yang akan menetapkan tarif lama terkait beberapa alasan tertentu.
Lia mengungkapkan ada beberapa penyebab terkait tidak terkontrolnya biaya rapid test sebelum penetapan tersebut. "Waktu awal Covid ini datang, kita tidak punya banyak pilihan untuk deteksi ini sehingga yang menawarkan pemeriksaan ini sangat terbatas," ujarnya.
"Permintaan begitu banyak tetapi yang ada terbatas. Itulah yang menyebabkan kemungkinan harga tidak terkontrol. Variasi harga, kami juga paham masyarakat menjadi cemas, menjadi bingung kenapa harga menjadi mahal, terutama untuk yang bepergian itu," kata Lia menambahkan.
Saksikan juga Video Menarik Berikut Ini
RS Minta Masa Transisi
Lia menjelaskan, ada beberapa hal yang menyebabkan harga pemeriksaan menjadi mahal antara lain: reagen, komponen lain seperti jarum suntik, alat pelindung diri yang digunakan petugas kesehatan, jasa pelayanan dan lain-lain.
"Buat rumah sakit kalau ada patokan mengenai berapa sebetulnya reagen itu yang layak dibeli oleh kami rumah sakit, tentu buat kami juga menjadi lebih aman. Artinya termasuk APD (alat pelindung diri), komponen dari pemeriksaan ini bisa dikendalikan, tentu rumah sakit bersedia mengikuti itu," ujarnya.
Terkait dengan kemungkinan masih ada pihak RS yang menetapkan tarif lama, Lia mengatakan hal itu mungkin disebabkan karena mereka telah terlanjur membeli peralatan tes dengan harga lama.
"Mungkin masyarakat masih bisa menemui beberapa rumah sakit masih harus menggunakan tarif lamanya karena alasan-alasan tersebut."
Lia menambahkan, beberapa RS berharap agar ada masa transisi terkait ketetapan ini.
"Kami sangat menyambut baik bahwa harus ada patokan. Banyak rumah sakit yang meminta kepada PERSI apakah ada masa transisi karena pembelian yang dulu sedikit sekali yang harganya di bawah 100 ribu."
Advertisement