Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai program Kartu Prakerja belum menimbulkan kerugian negara.
Pernyataan ini diteruskan oleh Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Purbasari dalam Konferensi Pers tentang Kartu Prakerja (Perpres 76/2020) di Gedung Ali Wardhana, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Advertisement
“Ketua KPK di depan DPR pada akhir Juni mengatakan bahwa program Kartu Prakerja belum menimbulkan kerugian negara,” kata Denni.
Seperti diketahui, seiring dengan implementasinya, Program Kartu Prakerja mengalami banyak penyesuaian. Hal ini karena pergeseran realisasi kartu Pra Kerja yang lebih cepat dibandingkan rencana awal akibat pandemi Covid-19.
Melalui percepatan implementasi ini, diharapkan Program Kartu Prakerja dapat menjadi instrumen untuk penyaluran bantuan sosial. Utamanya bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan imbas lumpuhnya perekonomian selama pandemi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terbitkan Perpres
Untuk itu, Pemerintah menerbitkan Perpres 76/2020 yang mengatur tata kelola program Kartu Pra Kerja secara lebih komprehensif.
“Perpres yang baru ini adalah bagian dari upaya perbaikan, pencegahan, dan penegasan atas beberapa hal,” ujar Denni.
Denni juga menyadari bahwa dalam situasi saat ini, program ini menjadi sangat penting bagi masyarakat. Sehingga, dalam pelaksanaannya juga mendapatkan pengawasan dari berbagai pihak.
Advertisement
Penyesuaian
Maka dari itu, Pemerintah ingin pelaksanaan program ini kedepannya menjadi lebih efisien dengan berbagai penyesuaian.
“Kami manajemen pelaksana, dan saya yakin kita semua tidak melihat ke belakang. Kita sudah diawasi oleh banyak pihak termasuk masyarakat. Kita ingin kartu prakerja ini clean and clear dan dapat segera dimulai kembali karena ditunggu oleh masyarakat,” tuturnya.