Kemenkop UKM: Jangan Cap Buruk Koperasi

Di tengah pandemi ini merupakan momentum emas bagi bangkit dan tumbuhnya koperasi di Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jul 2020, 19:45 WIB
ilustrasi-koperasi

Liputan6.com, Jakarta - Ada sekitar 34 kasus hukum terkait lembaga keuangan seperti kopesepanjang 2015 hingga 2020. Kasus tersebut seperti investasi bodong dan juga gagal bayar yang melibatkan perusahaan investasi, manajer investasi, fintech, dan juga koperasi.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan mengungkapkan, dari 34 kasus tersebut, terdapat 8 kasus terkait koperasi. Sedangkan lainnya yaitu 26 kasus melibatkan lembaga keuangan non-koperasi.

Rully melanjutkan, kasus yang terkait dengan koperasi sebenarnya sangat sedikit, oleh sebab itu ia meminta berbagai pihak untuk menghentikan stigmatisasi negatif atau buruk terhadap koperasi.

"Ada yang bilang koperasi mengalami kemunduran, tidak maju, semrawut, jadul, dan sebagainya. Justru koperasi bisa hidup hingga sekarang dari masa ke masa sejak Revolusi Industri di abad 18," kata dia di Jakarta, Senin (13/7/2020).

Terkait naik turunnya kinerja usaha koperasi, terutama di tengah pandemi Covid-19, juga dialami seluruh pelaku usaha termasuk korporasi.

"Jadi, jangan hanya melihat sisi buruknya saja dari koperasi. Sisi baik dan manfaat koperasi jauh lebih besar lagi yang sudah dinikmati masyarakat,"tegas Rully.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Jadi Momentum

Bahkan, lanjut Rully, saat ini merupakan momentum emas bagi bangkit dan tumbuhnya koperasi di Indonesia. Ketika banyak usaha besar berguguran karena besarnya ketergantungan terhadap bahan baku impor, merupakan peluang besar bagi koperasi dan UMKM untuk mensuplai bahan baku sebagai substitusi impor.

"Saat ini, di seluruh dunia banyak menciptakan sistem ekonomi kolaboratif dan economy sharing. Sistem itu ya koperasi. Maka, ini merupakan momentum bagus untuk membangun ekonomi bangsa berbasis koperasi," ucap Rully.

Baginya, koperasi merupakan kekuatan agregasi ekonomi bagi pelaku UMKM. Sebab, koperasi memiliki filosofis yang kuat sebagai sistem ekonomi bangsa.

Terlebih lagi, saat ini koperasi sudah memiliki lembaga pembiayaan khusus untuk koperasi. Yakni Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM.

"Ini langkah besar dari Menteri Koperasi dan UKM yang sudah mengeluarkan Permenkop khusus untuk pembiayaan koperasi," tandasnya

 


Apresiasi

Dalam kesempatan yang sama, mantan penasehat Dharma Wanita Persatuan (DWP) yang kini menjabat sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, yang turut menghadiri acara secara online, memberikan apresiasi langkah dan inovasi KemenkopUKM yang dilakukan dalam peringatan hari Koperasi ke-73.

Bintang pun mengajak untuk bekerjasama dalam kegiatan Kementerian KPPPA, terutama dalam pemberdayaan ekonomi kaum perempuan. "Sesuai arahan dari Presiden RI untuk lebih memberdayakan jiwa dan semangat kewirausahaan di kalangan kaum ibu dan perempuan," ujar Bintang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya