Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Sanksi tersebut bisa berupa denda atau kerja sosial.
"Masih kita bicarakan, (sanksi) dalam bentuk denda, mungkin dalam bentuk kerja sosial atau dalam bentuk tipiring (tindak pidana ringan)," jelas Jokowi kepada wartawan di halaman tengah Istana Merdeka Jakarta, Senin (13/7/2020).
Advertisement
Jokowi mengatakan, sanksi ini dibuat lantaran banyak masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Padahal, kasus positif corona di tanah air terus melonjak setiap harinya.
"Karena yang kita hadapi sekarang ini protokol kesehatan yang tidak dilakukan secara disiplin," ucapnya.
Jokowi juga menyoroti 70 persen masyarakat di salah satu provinsi yang tak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Adapun daerah yang dimaksud Jokowi yakni, Jawa Timur. Hal itu pernah diungkap Jokowi saat kunjungan kerja ke Jawa Timur, 25 Juni 2020.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diharapkan Patuh
"Misalnya, pakai masker di sebuah provinsi kita survei ada 30 persen. Yang 70 persen gak pakai masker. Ini gimana?" kata dia.
Untuk itu, pemerintah akhirnya menyusun regulasi untuk mengatur sanksi yang akan diberikan ke pelanggar protokol kesehatan. Sehingga, masyarakat diharapkan dapat patuh dan disiplin menerapkan protokol kesejatan demi menekan penyebaran Covid-19.
"Jadi kita siapkan baru pada posisi regulasi yang bisa memberikan sanksi," ujar Jokowi.
Advertisement