Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total realisasi restrukturisasi kredit nasabah perbankan hingga 6 Juli 2020 mencapai Rp 769,55 triliun. Adapun jumlah tesebut berasal dari 6,2 juta debitur. Restrukturisasi tersebut melibatkan 102 bank.
Jika dirinci, dikutip dari data OJK, Senin (13/7/2020), realisasi restrukturisasi kredit nasabah bank untuk UMKM sebesar 5,41 juta debitur dengan nilai Rp 326,38 triliun. Sementara untuk yang Non UMKM mencapai Rp 443,17 triliun dengan total debitur sebesar Rp 1,31 juta.
Advertisement
Sementara itu, jika dilihat dari potensi restrukturisasi yang mencapai Rp 1.370,56 triliun dan debitur 15,23 juta, maka peluang peningkatan masih cukup besar.
Untuk perusahaan pembiayaan, per 7 Juli 2020, OJK mencatat sebanyak 183 perusahaan pembiayaan sudah melaksanakan restrukturisasi kredit.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Total Kontrak
Dimana dari total kontrak restrukturisasi yang diajukan sebanyak 4.558.455, sebanyak 3.886.455 kontrak sudah disetujui untuk restrukturisasi dengan nilai Rp 141,45 triliun.
Sedangkan sisanya yaitu 419.434 kontrak tengah menunggu proses persetujuan restrukturisasi.
Advertisement