Liputan6.com, Jakarta - Saiful Anam, kuasa hukum mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, meminta KPK tidak tanggung-tanggung dalam menyidik kasus dugaan korupsi yang menyeret kliennya.
Saiful meminta KPK menghadirkan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dalam kasus dugaan suap yang menjerat kliennya agar semua terang benderang.
Dia beralasan, ada fakta persidangan yang mengungkap dugaan keterlibatan Gubernur Dominggus dalam perkara tersebut, Senin (13/7/2020).
Baca Juga
Advertisement
Seperti terungkap dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/7/2020), Sekretaris KPU Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp500 juta kepada Wahyu Setiawan melalui rekening istri dari sepupunya.
Uang yang diakui Thamrin berasal dari Gubernur Dominggus tersebut terkait dengan proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.
Diduga, uang itu diberikan kepada Wahyu yang diyakini dapat membantu dalam proses seleksi agar ada orang asli Papua yang lolos menjadi anggota KPU Papua Barat.
Keterangan Muhammad Thamrin itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK Takdir Suhan, yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya.
"Dalam keterangan di persidangan, Sekretaris KPUD Papua Barat mengaku dugaan uang suap tersebut disediakan atau berasal dari Gubernur Papua Barat. Karena itu, kami minta agar Gubernur Dominggus dihadirkan dalam persidangan. Sangat aneh kalau dia tidak tersentuh. Keterangannya diperlukan agar fakta persidangan tidak terputus," kata Saiful.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kemungkinan Menghadirkan Saksi
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, tidak tertutup kemungkinan KPK menghadirkan saksi-saksi lain yang tidak ada dalam berkas perkara, termasuk Gubernur Papua Barat.
Namun, ia meminta masyarakat untuk mengikuti terlebih dahulu persidangan yang saat ini sedang berlangsung.
Seperti diketahui, Wahyu Setiawan saat ini menjadi terdakwa dalam kasus yang lain bersama kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina.
Keduanya didakwa menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku agar mengupayakan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Masiku.
Belakangan diketahui, Wahyu juga diduga menerima suap atau gratifikasi dari Gubernur Papua Barat terkait proses selEksi anggota KPUD tadi.
Menurut Ali Fikri, dalam persidangan jaksa KPK akan membuktikan rangkaian perbuatan Wahyu maupun pihak lain seperti Dominggus Mandacan, juga Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Jika fakta-fakta persidangan terungkap dengan pertimbangan putusan majelis hakim, maka terbuka kemungkinan KPK akan menetapkan pihak lain sebagai tersangka.
"Jika fakta-fakta persidangan nanti benar terkonfirmasi dan diperkuat pula dengan pertimbangan putusan majelis hakim serta berdasarkan analisa mendalam ditemukan dua bukti permulaan yang cukup, maka KPK tentu tidak segan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," ujar Ali, belum lama ini.
Advertisement
Dakwaan Jaksa
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan didakwa menerima suap sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta. Suap diterima Wahyu melalui kader PDIP Saeful Bahri dan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
Suap tersebut berkaitan dengan pergantian antar-waktu (PAW) di DPR RI. Selain didakwa menerima suap terkait PAW, dalam dakwaan, dia disebut menerima Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Pada dakwaan disebutkan uang Rp 500 juta dari Dominggus itu diterima melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Penerimaan uang disebut berkaitan dengan proses seleksi calon anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.
Uang Rp 500 juta tersebut diberikan melalui transfer antar bank. Wahyu Setiawan meminjam rekening istri dan sepupunya bernama Ika Indrayani.
Dakwaan jaksa juga mengungkap, pada 3 Januari 2020, Rosa Muhammad Thamrin Payapo diserahi uang titipan sebesar Rp 500 juta dari Dominggus Mandacan. Setelah menerima titipan uang tersebut, Rosa Muhammad Thamrin Payapo menyetorkannya ke rekening miliknya di Bank Mandiri nomor 1600099999126 di Bank Mandiri Cabang Manokwari untuk nantinya ditransfer ke rekening Wahyu.
"Selanjutnya Rosa Muhammad Thamrin Payapo memberitahukan Terdakwa I (Wahyu) bahwa telah ada uang yang akan diberikan kepada Terdakwa I sekaligus meminta nomor rekening agar uang tersebut bisa ditransfer," ucap jaksa KPK Takdir Suhan membacakan surat dakwaan, Kamis (28/5/2020).
Penerimaan uang ini berawal saat Rosa bertemu dengan Wahyu di ruang kerja Wahyu sekitar November 2019. Wahyu dalam pertemuan itu menanyakan 'kesiapan' Gubernur Papua Dominggus Mandacan terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat.
Jaksa menyebut, pada saat itu, Wahyu Setiawan menyampaikan, "Bagaimana kesiapan Pak Gubernur, ah cari-cari uang dulu," yang dipahami oleh Rosa, Wahyu diyakini dapat membantu dalam proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat.
"Karena secara umum diketahui adanya keinginan masyarakat Papua agar anggota KPU Provinsi Papua Barat yang terpilih nantinya ada yang berasal dari putra daerah asli Papua," kata jaksa.