Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan dua beleid terkait protokol kesehatan pelaksanaan Iduladha dan kurban di masa pandemi virus corona (Covid-19).
Beleid pertama ditandatangani Ridwan Kamil, Senin (13/7/2020) melalui Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.376 -Hukham/2020, tentang Protokol Pemeriksaan Penjualan dan Penyembelihan Hewan Kurban serta Distribusi Hewan Kurban selama Pandemi Covid-19.
Beleid kedua, Surat Edaran Nomor 451/110/Hukham, tentang Penyelenggaraan Salat Iduladha dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19. SE ditujukan kepada bupati/wali kota, MUI, kantor departemen agama, pimpinan ormas Islam, para ketua DMI – Baznas, dan pimpinan pondok pesantren se- Jabar.
"Baik kepgub maupun surat edaran telah ditandatangani Pak Gubernur hari ini," kata Juru Vicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad.
Baca Juga
Advertisement
Protokol pelaksanaan kurban dilakukan dengan prinsip wajib memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, serta menjaga jarak. Masyarakat dianjurkan memesan hewan kurban secara daring atau menghindari pergi ke pasar hewan apalagi sampai membawa anak kecil dan lansia.
Lokasi pemotongan hewan dapat dilakukan di lapangan atau masjid tapi harus dilengkapi penutup agar tidak menarik perhatian dan menimbulkan kerumunan.
"Pengkurban dianjurkan tidak menyaksikan prosesi pemotongan atau dapat melihat melalui video call," ucap Daud.
Sebagai tambahan, alat-alat potong juga diwajibkan dibersihkan menggunakan bahan disinfeksi dan panitia kurban harus menyediakan air mengalir.
Sementara kewajiban bagi seluruh petugas penyembelih hewan adalah, selain sehat juga harus mengenakan baju lengan panjang, pakai masker, dan kacamata google atau tameng wajah atau face shield, dan sarung tangan.
"Kita tidak mau ada virus menempel di daging kurban dan terbawa ke rumah," kata Daud.
Setelah daging dicacah dan dibungkus dengan protokol kesehatan maksimal, distribusi dilakukan dengan cara diantarkan langsung ke rumah penerima. "Jadi tahun ini tidak ada bagi-bagi daging di satu tempat sampai berjejal-jejal," katanya.
Semua protokol ini, lanjut Daud, diawasi oleh pemkab/pemkot mulai dari pemeriksaan hewan kurban, aktivitas pasar hewan, salat Id, penyembelihan, sampai distribusi daging. "Nanti perangkat daerah kabupaten/kota lapor ke provinsi," ucap Daud.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini
Boleh Salat Id di Masjid
Surat edaran juga menyebutkan, salat Id diperkenankan dilakukan di masjid, lapangan, atau ruangan dengan memperhatikan protokol kesehatan maksimal. Yang pokok adalah jemaah wajib memakai masker dan membawa alat salat sendiri, serta suhu tubuh harus di bawah 37,5 derajat.
"Gugus tugas kabupaten/kota menentukan tempat-tempat mana saja yang aman atau tidak aman dipakai salat Id," kata Daud.
Kemudian panitia salat Id wajib membersihkan tempat salat pakai disinfektan, memberlakukan saf berjarak minimal 1 meter, mengecek suhu tubuh jemaah pakai thermo gun, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer berbasis alkohol, tidak menjalankan kotak amal secara estafet, serta membatasi jumlah pintu keluar masuk guna memudahkan pemeriksaan.
"Imam dan khatib dipersilakan mempersingkat bacaan dan khutbah dengan tanpa menyalahi syariat. Setelah salat jemaah tidak saling bersalaman," ujar Daud.
Advertisement