Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Menteri Koordinasi (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono menjelaskan, diterbitkannya Peraturan Presiden 76/2020 tentang Perubahan Atas Perpres 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja adalah untuk menjaga akuntabilitas dan tata kelola penyelenggaraan program pemerintah tersebut.
Meski sempat dihentikan sementara, lanjutnya, program kartu prakerja batch keempat akan dibuka kembali pada Akhir Juli hingga Agustus mendatang dengan berbagai penyesuaian yang lebih baik dan akuntabel.
Advertisement
"Perpres hasil revisi ini, pertama ingin memastikan kartu prakerja tepat sasaran dan tepat guna. Oleh karena itu, melalui perpres 76 ini, ada beberapa pengaturan yang sifatnya adalah melengkapi, terutama melengkapi dari aspek tata kelola dan akuntabilitas," katanya dalam video conference, Senin (13/7/2020).
Dia pun menyebutkan, pemerintah telah meminta evaluasi berbagai lembaga seperti KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan BPKP, serta masyarakat yang telah mengikuti program tersebut, terkait beberapa batch yang telah berjalan sebelumnya. Dan usulan tersebut telah ditampung di dalam Perpres 76/2020 tersebut.
"Karena pemerintah betul-betul ingin memastikan, bahwa program ini bisa jalan dengan mengedepankan aspek akuntabilitas dan tata kelola program yang baik," ujarnya.
Di samping itu, Susi menuturkan bahwa program kartu prakerja semakin relevan untuk dijalankan mengingat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung dan telah berdampak luas terhadap angkatan kerja dalam negeri.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sasaran Kartu Prakerja
Kartu Prakerja tersebut akan diberikan kepada para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan akibat terganggunya berbagai sektor perekonomian karena pandemi Covid-19, sehingga diharapkan dapat meningkatkan skill mereka dan mendorong penciptaan wirausahawan baru.
"Kalau dilihat angkatan kerja kita yang kena PHK dan dirumahkan, kemudian kondisi perekonomian kita yang di kuartal II-2020 mungkin kontraksi sangat dalam. Banyak hal yang kemudian menjadi pendorong program Kartu Prakerja di batch berikutnya harus kita gulirkan kembali," ucapnya.
Dia menjelaskan, dalam Perpres 76/2020 tersebut diatur secara lebih ketat siapa saja yang boleh menerima manfaat, yaitu para UMKM atau buruh yang terdampak langsung Covid-19, dan tidak diperbolehkan bagi pejabat negara seperti ASN, POLRI, dan pegawai BUMN.
Selain itu, untuk pengawasan program akan ditambah enam kementerian dan lembaga di dalam Komite Program Kartu Prakerja yaitu antara lain Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
"Kita berharap, untuk batch selanjutnya bisa segera kita jalankan bersama, dengan perangkat regulasi baru, yang mudah-mudahan ini akan jauh lebih baik dari tata kelola dan akuntabilitasnya," ucap Susi.
Advertisement