Dirjen Pas Ancam Petugas yang Terlibat Jaringan Narkoba Dipenjara di Nusakambangan

Dirjen Pas Reynhard Silitonga, menegaskan petugas yang terbukti terlibat peredaran narkoba harus menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maksimum Nusakambangan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Jul 2020, 08:24 WIB
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Reynhard Silitonga, menegaskan petugas yang terbukti terlibat peredaran narkoba harus menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maksimum Nusakambangan.

Hal ini disampaikannya dalam pembukaan Konsultasi Teknis (Konstek) Intelijen Pemasyarakatan dan Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Tahun 2020 di Jakarta, Senin (13/7/2020).

"Petugas yang terbukti main dan terlibat narkoba, setelah diputus pengadilan langsung dibawa ke Nusakambangan dan ditempatkan di one man one cell Lapas Super Maximum," tegas Reynhard.

Reynhard mengungkapkan pentingnya deteksi dini untuk meminimalisasi gangguan keamanan dan ketertiban. Hal tersebut juga dilakukan untuk memberantas narkoba.

"Ada tiga kunci sukses pemasyarakatan maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, serta sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Pengamanan harus bisa mendahului, menyertai, serta mengakhiri atas gangguan keamanan dan ketertiban," ujar Reynhard.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Deteksi Dini

Selain itu, Reynhard mengungkapkan pentingnya sinergi dengan APH dan media massa. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah deteksi dini. Ia juga berharap kegiatan ini dapat menjadi penguatan bagi seluruh peserta.

"Ingat pesan-pesan saya. Siapa pun main-main dengan narkoba, jangan jadi contoh. Kita lihat siapa yang jadi contoh pertama masuk Nusakambangan," tutup Reynhard.

Konstek Intelijen Pemasyarakatan dan Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Tahun 2020 diselenggarakan selama lima hari pada 13 – 17 Juli 2020.

Kegiatan ini diikuti 99 peserta dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Banten, Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) wilayah DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, serta terhubung dengan UPT Pemasyarakatan dari seluruh wilayah dengan menerapkan protokol kesehatan.

Adapun narasumber kegiatan ini berasal dari Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Teroris, Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Center for Detention Studies.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya