Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pengambilan paksa jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan pasien positif virus Corona atau Covid-19 di RSUD Daya, Makassar.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo menyampaikan, kedua tersangka tersebut berinisial AHI dan AN.
Advertisement
"Penetapan tersangka pada hari Jumat 10 Juli 2020, setelah dilaksanakan gelar perkara," tutur Ibrahim dalam keterangannya, Selasa (14/7/2020).
Menurut Ibrahim, penyidik sedang merampungkan berkas perkara dua tersangka tersebut. Mereka dikenakan Pasal 214, 335, 336 KUHP, dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Ancaman hukuman sampai tujuh tahun penjara," jelas Ibrahim.
Sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien positif virus corona Covid-19 di RSUD Daya, Makassar, Sulawesi Selatan pada Sabtu 27 Juni 2020 lalu. Setelah jenazah diambil keluarga, pemulasaranmya tidak sesuai protokol pencegahan Covid-19.
Salah satu tersangka yakni anggota DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso yang bertindak sebagai penjamin pengambilan jenazah pasien Covid-19 atas nama CR (49), warga Kecamatan Biringkanaya, Makassar yang awalnya berstatus PDP. Setelah keluar hasil pemeriksaan swab, CR dinyatakan positif Covid-19.
"Tersangkanya oknum anggota DPRD Makassar itu (Andi Hadi Ibrahim Baso). Tetapi dia bukan tersangka tunggal, ada lagi satu tersangka atas nama Andi Nur Rahmat," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul, Senin malam 13 Juli 2020.
Dijelaskan Agus, Andi Nur Rahmat ikut terlibat dalam pengambilan paksa jenazah yang seharusnya tidak diperbolehkan karena berstatus PDP Covid-19. Tersangka mengetahui bahwa pasien tersebut berstatus PDP dan dia yang memesan ambulans.
"Jadi totalnya ada 13 orang saksi yang kita periksa sebelum penetapan tersangka, salah satunya istri almarhum CR. Kedua tersangka ini dijadwalkan pemeriksaan lagi atasnya pekan ini," kata Agus Khaerul.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tersangka Baru
Soal kemungkinan tambahan tersangka baru akan dilihat dari proses-proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 93 ayat 1 UU No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan atau pasal 212, pasal 214 junto pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana 1 hingga 7 tahun penjara. Khusus bagi tersangka Andi Nur Rahmat yang perannya turut membantu dikenakan pasal 56 KUHP.
Advertisement