Eksepsi Sunda Empire Ditolak Hakim, Persidangan Berlanjut

Hakim beralasan, eksepsi yang disampaikan kuasa hukum sudah masuk ke pokok perkara.

oleh Rinaldo diperbarui 14 Jul 2020, 14:02 WIB
Petinggi kelompok Sunda Empire Nasri Banks dan Raden Ratna Ningrum mengenakan baju tahanan usai ditetapkan tersangka dugaan kasus penyebaran informasi bohong di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum para terdakwa kasus hoaks Sunda Empire.

Kuasa hukum Sunda Empire Misbahul Huda mengatakan, putusan hakim itu akan membuat persidangan kasus kekaisaran palsu itu tetap berlanjut. Hakim beralasan, eksepsi yang disampaikan sudah masuk ke pokok perkara.

"Itu dianggap sudah masuk ke dalam substansi pokok perkara, sehingga tidak perlu ditanggapi lebih jauh karena sudah masuk dalam pokok perkara, maka perkara tetap dilanjutkan," kata Misbahul di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (14/7/2020).

Dengan dilanjutkannya persidangan, maka pihak kuasa hukum juga bakal menyiapkan sejumlah pembuktian yang sesuai dengan apa yang telah disampaikan dalam nota keberatan.

Pihaknya, kata dia, juga bakal menghadirkan sejumlah saksi berkaitan dengan kasus hoaks Sunda Empire itu. Adapun kasus itu menjerat tiga petinggi Sunda Empire, yakni Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana.

"Kami menunggu jaksa selesai (menghadirkan saksi), kalau sudah selesai jaksa, kami menghadirkan saksi jika diperlukan, intinya kami siap menghadapi," kata Misbahul seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat meminta agar majelis hakim menolak nota keberatan kuasa hukum Sunda Empire, karena dinilai apa yang disampaikan itu sudah masuk ke dalam pokok perkara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Jaksa Minta Sidang Dilanjutkan

Jaksa meminta agar hakim melanjutkan persidangan perkara tersebut ke tahap-tahap pemeriksaan dan pembuktian selanjutnya, dengan tidak mengabulkan eksepsi Sunda Empire.

"Kami berpendapat bahwa keseluruhan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tersebut tidaklah mengubah materi dakwaan secara keseluruhan, karena surat dakwaan kami yang diajukan sudah memenuhi unsur Pasal 143 (2) huruf a dan b KUHAP," kata jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suharja.

Para petinggi Sunda Empire itu didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu dakwaan kedua Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya