Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) mengalami nasib sial usai melayani pria hidung belang berinisial RS di sebuah hotel Pekanbaru. Uang yang diterimanya sebesar Rp850 ribu setelah berhubungan badan ternyata uang palsu.
PSK yang menjajakan diri secara online ini sempat menghubungi RS. Dia ingin dibayar pakai uang asli tapi RS menghindar sehingga perkara ini berujung ke Polsek Pekanbaru Kota.
Baca Juga
Advertisement
Kapolsek Pekanbaru Kota Ajun Komisaris Stevie Arnold menyebut tersangka pengedar uang palsu ini sudah ditangkap pada 11 Juli 2020. RS ditangkap setelah perempuan tadi melapor pada 24 Juni 2020.
Stevie menyatakan RS terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Uang palsu bernilai Rp850 ribu itu sudah disita sebagai barang bukti," kata Stevie, Selasa siang, 14 Juli 2020.
Stevie menjelaskan, tersangka pada Juni lalu menginap di hotel Jalan Gatot Subroto. Di sana, tersangka memesan PSK via online melalui aplikasi perpesanan.
Korban datang ke kamar dan melayani tersangka, lalu diberikan uang tersebut. Sampai di rumah, korban melihat uang pemberian tersangka berbeda dari uang biasa.
"Uangnya dilihat, diraba, dan diterawang, tidak ada benang pengaman serta pudar di bagian ujung," kata Stevie.
Kepada penyidik, RS mengaku mendapatkan uang palsu itu dari temannya yang kini diburu polisi. Saat itu, RS butuh uang sehingga dikasih di tepi jalan lalu menginap di hotel.
"Saya tidak tahu itu uang palsu atau tidak, saya gunakan di hotel itu," sebut RS.