Liputan6.com, Jakarta Warisan salah satu orang terkaya di Indonesia, pendiri Grup Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja menjadi sengketa antar pewarisnya. Tak tanggung-tanggung, nilai warisan yang dipermasalahkan mencapai ratusan triliun.
Dikutip dari situs Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2020), gugatan tersebut diajukan anak Eka Tjipta bernama Freddy Widjaja, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Juni 2020.
Advertisement
Freddy menggugat 5 ahli waris almarhum Eka Tjipta Widjaja lainnya. Kelima ahli waris yang digugat adalah Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Wijaja dan Franky Oesman Widjaja.
Sidang pertama gugatan bernomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, tertanggal 16 Juni 2020, itu dilakukan pada pada 29 Juni dan sidang kedua pada Senin 13 Juli 2020.
Adapun harta warisan yang digugat ahli waris Eka Tjipta Widjaja tersebut adalah:
1. PT. Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology) Tbk dengan total nilai aset Rp 29,31 triliun.
2. PT. Sinar Mas Multi Artha dengan total nilai aset Rp 100,66 triliun
3. Sinar Mas Land dengan total nilai aset di tahun 2019 sebesar Rp 116,36 triliun
4. PT. Bank Sinar Mas Tbk dengan total nilai aset pada September 2019 sebesar Rp 37,39 triliun
5. PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dengan total nilai aset pada 2018 sebesar Rp 131,26 triliun
6. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk sebesar Rp 44,47 miliar
7. PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dengan total nilai aset di 2018 sebesar Rp 29,96 triliun
8. PT. Bank China Construction Bank Indonesia Tbk dengan total nilai aset Rp 16,20 triliun
9. Asia Food and Properties Limited dengan estimasi nilai asset sebesar Rp 80 triliun
10. China Renewable Energy Investment Limited dengan total nilai aset di 2019 sebesar Rp 5 triliun
11. PT. Golden Energy Mines Tbk dengan total nilai aset pada 2019 sebesar Rp 11,70 triliun
12. Paper Excellence BV Netherlands dengan total nilai aset sebesar Rp 70 triliun.
Dalam gugatan ini Freddy meminta kepada pengadilan untuk membagi harta waris menurut hukum perdata, masing-masing setengah bagian.
Saksikan video di bawah ini:
Pernyataan Grup Sinar Mas
Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto menjelaskan beberapa poin mengenai gugatan tersebut. Poin pertama adalah Freddy Widjaja merupakan anak luar kawin dari Nyonya Lidia Herawaty Rusli.
Kedua bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Eka Tjipta Widjaja.
"Ketiga, gugatan dari Saudara Freddy Widjaja terhadap aset perusahaan-perusahaan Sinar Mas tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta Widjaja, karena beliau tidak memiliki saham di perusahaan perusahaan tersebut," kata Gandi.
Oleh sebab itu, gugatan dari Freddy Widjaja tidak mempunyai dasar hukum. "Jadi pada dasarnya Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," tutup dia.
Advertisement