Kendaraan terparkir di sekitar trotoar kawasan Jatinegara, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Tidak adanya sanksi tegas membuat trotoar yang telah diperlebar tersebut justru dimanfaatkan sebagai lahan parkir liar yang mengganggu ketertiban umum. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Kendaraan terparkir di sekitar trotoar kawasan Jatinegara, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Tidak adanya sanksi tegas membuat trotoar yang telah diperlebar tersebut justru dimanfaatkan sebagai lahan parkir liar yang mengganggu ketertiban umum. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Sebuah taksi terparkir di sekitar trotoar kawasan Jatinegara, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Tidak adanya sanksi tegas membuat trotoar yang telah diperlebar tersebut justru dimanfaatkan sebagai lahan parkir liar yang mengganggu ketertiban umum. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Sejumlah sepeda motor terparkir di sekitar trotoar kawasan Jatinegara, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Tidak adanya sanksi tegas membuat trotoar yang telah diperlebar tersebut justru dimanfaatkan sebagai lahan parkir liar yang mengganggu ketertiban umum. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Kendaraan terparkir di sekitar trotoar kawasan Jatinegara, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Tidak adanya sanksi tegas membuat trotoar yang telah diperlebar tersebut justru dimanfaatkan sebagai lahan parkir liar yang mengganggu ketertiban umum. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Sebuah taksi terparkir di sekitar trotoar kawasan Jatinegara, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Tidak adanya sanksi tegas membuat trotoar yang telah diperlebar tersebut justru dimanfaatkan sebagai lahan parkir liar yang mengganggu ketertiban umum. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Sejumlah sepeda motor terparkir di sekitar trotoar kawasan Jatinegara, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Tidak adanya sanksi tegas membuat trotoar yang telah diperlebar tersebut justru dimanfaatkan sebagai lahan parkir liar yang mengganggu ketertiban umum. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Sebuah taksi terparkir di sekitar trotoar kawasan Jatinegara, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Tidak adanya sanksi tegas membuat trotoar yang telah diperlebar tersebut justru dimanfaatkan sebagai lahan parkir liar yang mengganggu ketertiban umum. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)