Kabar Terkini Sidang Gugatan Warisan Pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja

Perkara gugatan warisan pendiri Grup Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

oleh Tira Santia diperbarui 14 Jul 2020, 16:43 WIB
(ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta - Perkara gugatan warisan pendiri Grup Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hal ini setelah Freddy Widjaja, salah satu ahli waris pendiri Grup Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja tersebut mengajukan gugatan warisan kepada ahli waris lainnya dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, tertanggal 16 Juni 2020.

Kelima ahli waris yang digugat antara lain Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Wijaja dan Franky Oesman Widjaja.

Sidang dari perkara gugatan warisan Eka Tjipta Widjaja tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali yaitu sidang pertama pada 29 Juni dan sidang kedua pada Senin 13 Juli 2020. Sedangkan kini memasuki tahap mediasi.

"Ini sudah 2 kali sidang, gugatan atas nama Freddy Widjaja melawan 5 orang saudaranya," ungkap Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Dia menjelaskan, pada persidangan pertama 29 Juni 2020 dan kedua pada 13 Juni 2020 memberikan kesempatan untuk memanggil penggugat dan tergugat dalam jangka waktu 2 minggu.

"Supaya juru sita leluasa memanggil pihak-pihak," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Dari Pihak Tergugat

Ilustrasi. Palu sidang (Pixabay)

Namun selama dua kali persidangan tersebut, lanjut Bambang, khusus untuk tergugat 2 dan tergugat 4 yaitu Teguh Ganda Widjaja dan Djafar Widjaja ini tidak pernah hadir atau mewakilkan kuasa hukumnya di persidangan.

"Jadi cuma tiga (Indra Widjaja, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja) yang hadir, mereka memberikan kuasa. Sedangkan yang dua ini (Teguh Ganda Widjaja dan Djafar Widjaja) tidak memberikan kuasa apapun. Ini dianggap majelis tidak menggunakan haknya," jelas dia.

 


Proses Mediasi

Ilustrasi pengadilan. (iStockphoto)

Selanjutnya, kata Bambang, persidangan dilanjutkan dengan proses mediasi dengan ketentuan jangka waktu 30 hari sebagai upaya damai.

"Jika ada tanda-tanda perdamaian, maka bisa diperpanjang 30 hari lagi. Majelis hakim tinggal menunggu laporan dari mediator. Kalau proses mediasi ini tidak berhasil, maka dilanjutkan dengan membacakan gugatan. Tanggal persidangan selanjutnya, kita tunggu hasil mediasi," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya