Perpustakaan Umum Garda Terdepan Akses Pengetahuan Rakyat Indonesia

Perpustakaan umum harus menjadi garda terdepan memberikan akses seluas-luasnya terhadap informasi dan ilmu pengetahuan.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jul 2020, 16:27 WIB
Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando dalam Webinar Forum Perpustakaan Umum Indonesia dengan Perpusnas. (Liputan6.com/ Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Di sebutkan dalam sejarah, ada seorang industrialis asal Skotlandia bernama Andrew Carnegie. Dia hijrah ke Amerika Serikat, lalu mulai merintis bisnis hingga akhirnya sukses. Raihan kesuksesan ia donasikan untuk kepentingan perpustakaan, pendidikan, dan dana pensiun.

Andrew adalah pelopor berdirinya perpustakaan umum di dunia. Ia melihat potensi sumber daya alam harus bisa dikelola sebaik-baiknya oleh masyarakat. Dan modal ke arah itu salah satunya adalah dengan ilmu pengetahuan lewat bahan bacaan.

Cikal bakal kesuksesan Andrew Carnegie itu menginspirasi pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui perpustakaan.

"Perpustakaan umum harus menjadi garda terdepan untuk memberikan akses seluas-luasnya untuk bisa hidup layak dengan pengetahuan yang diperoleh dari perpustakaan," kata Kepala Perpusnas, Muhammad Syarif Bando. Hal tersebut diungkapkannya dalam Webinar Forum Perpustakaan Umum Indonesia dengan Perpusnas, yang mengusung tema besar "Kebangkitan Perpustakaan Umum di Era New Normal dan Implementasi Permendagri Nomor 33 dan 90 Tahun 2019".

Syarif menjelaskan, hanya 10 persen masyarakat Indonesia yang menikmati pendidikan hingga ke jenjang perguruan tinggi. Sisanya hanya berjenjang antara SD hingga SMA. Bahkan, ada yang tidak menikmati pendidikan. Nah, disinilah peran perpustakaan sebagai bangku terakhir bagi yang tidak mungkin kembali ke sekolah.

Program perpustakaan berbasis inklusi sosial merupakan salah satu solusi menggali potensi manusia lewat kemampuan life skill dari buku-buku terapan.

"Masyarakat berhak mendapatkan informasi untuk mengelola potensi sumber daya alam yang melimpah di sekitarnya," tambah Syarif Bando.

Pandemi Covid-19 memaksa semua aspek melakukan perubahan, termasuk perpustakaan karena merupakan bagian dari institusi publik. Prosedur kesehatan bagi pengelola dan pemustaka jadi keharusan untuk diterapkan karena hal ini belum diatur pada undang undang perpustakaan.

"Kami mendorong Perpustakaan Nasional bisa menerbitkan peraturan terkait protokol dan standar kesehatan di lingkungan perpustakaan," ujar Ketua Forum Perpustakaan Umum Indonesia (FPUI), Ajak Muslim.

Sementara itu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV Kementerian Dalam Negeri, Sri Purwaningsih, menegaskan di dalam penyelenggaraan pemerintah perpustakaan masuk ke dalam urusan pemerintah wajib pelayanan nondasar.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah mengatur pembagian kewenangan yang bisa dilakukan pemerintah pusat (Perpusnas), pemerintah daerah, hingga kabupaten/kota.

"Ini sejalan dengan semangat desentralisasi," jelas Sri.

Turunan dari UU Nomor 23 adalah penerbitan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang bisa dipakai oleh pemerintah daerah sebagai panduan kewenangan.

Di dalam UU tersebut, misalnya diatur urusan pembinaan perpustakaan yang didalamnya mencakup penetapan standar dan akreditasi, pengelolaan perpustakaan, dan pembudayaan gemar membaca.

Sedangkan, urusan pelestarian koleksi nasional dan naskah memuat kewenangan pelestarian karya cetak dan karya rekam (KCKR), penerbitan katalog induk (daerah/nasional), dan bibliografi serta pelestarian naskah kuno.

"Kepala Perpusnas bertanggung jawab secara teknis urusan perpustakaan," ungkap Sri. 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya