Polisi Temukan 55 Kasus Penyelewengan Dana Bansos Covid-19

Motifnya antara lain pemotongan dana untuk uang lelah, pengurangan timbangan paket sembako, hingga transparansi yang dimanipulasi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 14 Jul 2020, 20:08 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.

Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian menemukan adanya dugaan praktik penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) penanganan virus Corona atau Covid-19. Temuan perkara tersebut mencapai 55 kasus.

"Data yang kami terima 55 kasus di 12 Polda," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2020).

Awi merinci, temuan itu terdiri dari Polda Sumatera Utara 31 kasus, Polda Riau 5 kasus, Polda Banten 3 kasus, Polda Nusa Tenggara Timur 3 kasus, Polda Sulawesi Tengah 3 kasus, dan Polda Jawa Timur 2 kasus.

"Polda Maluku Utara, Polda NTB masing-masing 2 kasus. Polda Kalteng, Polda Kepri, Polda Sulbar, Polda Sumbar masing-masing 1 kasus," jelas dia.

Menurut Awi, motif dalam temuan kasus itu pun beragam. Di antaranya pemotongan dana bansos dan pembagian yang tidak merata sengaja dilakukan perangkat desa dengan asas keadilan untuk warga yang tidak menerima.

"Hal tersebut sudah diketahui dan disetujui yang menerima bansos," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tak Ada Transparansi

Motif lainnya adalah pemotongan dana untuk uang lelah, pengurangan timbangan paket sembako, hingga transparansi yang dimanipulasi.

"Tidak ada transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagian dan dana yang diterima. Ini masih melakukan penyelidikan, tentunya tanpa mengganggu jalannya pendistribusian," Awi menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya