Omnibus Law Jadi Skenario Selamatkan Ekonomi Indonesia dari Krisis

RUU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan kebijakan yang paling mungkin diambil pemerintah untuk mengatasi krisis ekonomi.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 14 Jul 2020, 18:30 WIB
Deretan gedung bertingkat terlihat dari jendela gedung pencakar langit di kawasan Jakarta, Kamis (26/12/2019). Pemerintah memproyeksi pertumbuhan ekonomi tahun depan di kisaran 5,2%, berada di bawah target APBN 2020 sebesar 5,3%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja merupakan kebijakan yang paling mungkin diambil pemerintah untuk mengatasi krisis ekonomi di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Menurut dia, rencana regulasi tersebut memang bukan pilihan terbaik. Akan tetapi RUU Cipta Kerja jadi opsi paling rasional untuk merespon kondisi saat ini.

"Omnibus Law menurut kami adalah strategi yang paling mungkin saat ini, bukan yang ideal. Mungkin dia bukan the best policy, mungkin bukan the second best, tapi itu yang paling mungkin diambil saat ini menjawab kebutuhan-kebutuhan objektif," ungkapnya dalam sesi teleconference, Selasa (14/7/2020).

"Bahwa ada kekurangan pasti. Tapi apakah ini serba buruk pasti juga tidak. Jadi saya yakin ada hal baik," Yustinus menekankan.

Di lain sisi, Yustinus juga menyayangkan rendahnya kepekaan masyarakat atas inisiasi RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Dia menganggap isu tersebut hanya dimengerti oleh sekelompok pihak saja.

"Artinya masih jadi diskursus di level elit, di kelompok elit saja, orang kantoran. Pemerintah dan DPR harus melakukan literasi edukasi," imbuh dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tawarkan Terobosan

Pemerintah menyerahkan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR, Rabu (12/2/2020). (Merdeka.com/ Ahda Baihaqi)

Padahal, ia menyatakan, konstruksi RUU Cipta Kerja banyak menawarkan berbagai terobosan dalam hal izin usaha.

"Yang jelas kepastian hukum diperkuat, perizinan sekarang dipermudah, risk based assesment sekarang itu. Ini sangat membantu para pelaku UMKM," sebutnya.

"Dalam RUU Cipta Kerja tidak semua hal perlu izin, cukup sektor yang berisiko. Mereka cukup memberitahukan saya berusaha, saya berbisnis, meregistrasikan diri, itu cukup," tandas Yustinus.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya