Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Perempuan dan Anak Amelia Anggraini menyayangkan keputusan DPR yang mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
"Urgensi RUU PKS untuk memberikan hak rasa aman, hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual, perlu diketahui bahwa korban kekerasan seksual ini tidak hanya terjadi pada perempuan, tapi juga pada anak-anak baik laki-laki maupun perempuan,” kata Amelia Anggraini di Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Advertisement
Amelia memaparkan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap tahunnya bergerak fluktuatif dengan kecenderungan meningkat.
"Melihat urgensi serta kebutuhan masyarakat, DPP Partai Nasdem Bidang Perempuan dan anak meminta RUU PKS untuk tetap dipertahankan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 demi menjaga dan melindungi hak warga negara dari tindak kekerasan, baik seksual, fisik maupun emosional,” tegasnya.
16 RUU Ditarik
Sebelumnya, Badan Legislasi ( Baleg) DPR dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional ( Prolegnas) Prioritas 2020 dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Kamis (2/7/2020), sudah menarik 16 RUU dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020.
Salah satu RUU yang ditarik dari Prolegnas Prioritas, yakni RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Usulan penarikan ini sebelumnya diajukan oleh Komisi VIII.
Advertisement