Liputan6.com, Jakarta Baru-baru ini, Mentri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto mengumumkan ada sejumlah istilah baru terkait pandemi Corona Covid-19. Selain itu, disebutkan pula bahwa istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG) yang biasa dipakai kini resmi dicoret.
Meskipun masyarakat sudah akrab dengan istilah tersebut, namun terkait dengan perkembangan pandemi ini di Indonesia, kini ada delapan definisi baru yang lebih spesifik diperkenalkan untuk memberi nama setiap situasi terkait Corona Covid-19.
Baca Juga
Advertisement
Hal ini dituangkan dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang telah ditandatangani pada Senin (13/7/2020).
Berikut merupakan penjelasan terkait penggantian istilah ODP, PDP, dan OTG terkaid Corona Covid-19 yang dirangkum dari berbagai sumber oleh Liputan6.com, Selasa (14/7/2020).
1. Ada 8 istilah baru
Terkait penggantian istilah yang sudah biasa digunakan, terdapat delapan definisi baru yang tercantum dalam Bab III 'Surveilans Epidemiologi' tertuang pada halaman 31 di bagian defisini operasional.
Delapan istilah baru ini dianggap lebih spesifik dalam memberikan istilah terhadap segala situasi yang berkaitan dengan Corona Covid-19.
"Pada bagian ini, dijelaskan definisi operasional kasus COVID-19 yaitu kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian. Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala (OTG)," keterangan yang tertulis di halaman tersebut.
Ada delapan definisi yang tercantum pada BAB III 'Surveilans Epidemiologi'. Empat di antaranya untuk menggantikan istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG) COVID-19 yang resmi dicoret Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto.
Advertisement
2. Kasus Suspek
Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA)* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal **
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat*** yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Catatan
Istilah pasien dalam pengawasan (PDP) saat ini dikenal kembali dengan istilah kasus suspek.
* ISPA yaitu demam (> 38 derajat celcius) atau riwaat demam; dan disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak napas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat
** Negara/wilayah transmisi lokal adalah negara/wilayah yang melaporkan adanya kasus konfirmasi yang sumber penularannya berasal dari wilayah yang melaporkan kasus tersebut.
Negara transmisi lokal merupakan negara yang termasuk dalam klasifikasi kasus klaster dan transmisi komunitas, dapat dilihat melalui situs
https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/situation-reports
Wilayah transmisi lokal di Indonesia dapat dilihat melalui situs https://infeksimerging.kemkes.go.id
3. Kasus Probable
Selanjutnya, dalam kasus suspek tidak dijelaskan secara terperinci dan luas seperti kondisi kasus suspek. Keterangan hanya menjelaskan bahwa kasus probable merupakan pasien suspek dengan ISPA berat/ARDS***/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Advertisement
4. Kasus Konfirmasi
Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi Virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Kasus konfirmasi dibagi menjadi dua:
a. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)
b. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)
5. Kontak erat
Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:
a. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius satu meter dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain)
c. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
d. Situasi lainnya yang mengindikasi adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.
Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari dua hari sebelum kasus timbul dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari dua hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.
Advertisement