Menaker Janji Bantu Petani Deli Serdang Selesaikan Konflik Lahan dengan PTPN II

Menaker Ida Fauziyah berjanji akan meneruskan keluhan para petani kepada Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri BUMN.

oleh Tira Santia diperbarui 14 Jul 2020, 18:46 WIB
Menaker Ida Jelaskan Informasi Soal Jumlah TKA Yang Masuk Konawe (Foto:Kemnaker)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menyatakan keprihatinannya atas musibah petani di kabupaten Deli Serdang, yang mengadukan nasibnya karena sedang berkonflik dengan korporasi yaitu PTPN II.

Sebagai bentuk kepedulian dan bagian dari pemerintah, Menaker berjanji akan meneruskan pengaduan tersebut kepada Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri BUMN.

"Sebagai Menteri dan pribadi, saya turut prihatin pengaduan atas semua yang dialami bapak ibu semua. Saya akan teruskan kepada Kementerian ATR/Kepala BPN, kemudian ke Kementerian BUMN," kata Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/7/2020).

Menurutnya ketika hak-hak petani terganggu, demokrasi menyediakan ruang bagi mereka untuk menyuarakan keluh kesahnya. Negara pun punya tanggung jawab untuk menyelesaikannya.

Selain itu, ia juga meminta agar para petani yang mengadu tetap memperhatikan protokol kesehatan, selama memperjuangkan hak-haknya di kota Jakarta.

"Kondisi pandemi, berjuang yes, jaga diri jaga kesehatan juga yes. Mudah-mudahan dua-duanya dijaga, maksud tujuan tercapai, bapak ibu tetap sehat,” katanya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Berjalan Kaki ke Jakarta

Petani memisahkan bulir padi dari tangkainya saat panen di sawah yang terletak di belakang PLTU Labuan, Pandeglang, Banten, Minggu (4/8/2019). Kurangnya pasokan beras dari petani akibat musim kemarau menyebabkan harga gabah naik. (merdeka.com/Arie Basuki)

Dalam kesempatan yang sama, selaku Kordinator 26 petani yang mengadu ke Kemnaker Sulaeman Wardana, mewakili 170 petani yang masih berjalan kaki menuju Jakarta untuk mencari keadilan.

Aksi jalan dilakukan karena areal lahan dan tempat tinggal yang telah dikelolanya sejak tahun 1951 telah digusur paksa oleh korporasi plat merah (PTPN II).

Padahal petani telah mengantongi SK Landreform sejak tahun 1984 dan parahnya sebanyak 36 petani di Sei Mencirim yang ikut tergusur sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Kami mengadu ke Kemenaker karena 26 petani yang mewakili 170 petani ini juga merupakan buruh tani. Harapan kami, pengaduan ini, bisa disampaikan ke Presiden, " ujar Sulaeman.

Diketahui, luas lahan yang memicu konflik antara petani yang tergabung dalam SPSB dengan PTPN II adalah seluas ± 854 hektare (Ha). Sementara konflik petani yang tergabung dalam STMB dengan PTPN II berada di lahan seluas ± 850 Ha, di mana tuntutan petani STMB seluas ± 323,5 hektare.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya