Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor memastikan akan memberlakukan sanksi berupa denda terhadap warga yang tidak memakai masker saat berada di tempat umum.
Rencananya, denda sebesar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu kepada setiap pelanggar akan diterapkan di Kota Bogor mulai akhir Juli 2020 mendatang.
Advertisement
"Betul, rencananya setelah tanggal 27 Juli diterapkan sanksi itu," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Dedie Rachim, Selasa (14/7/2020).
Namun begitu, Pemkot Bogor masih menunggu Peraturan Gubernur Jawa Barat dan Perwali yang nantinya dijadikan sebagai dasar hukum untuk memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan.
Sebab, aturan tersebut merupakan kebijakan dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan hukuman ini akan diterapkan di seluruh wilayah kota/kabupaten di Jabar.
"Jadi nanti kita akan mengikuti sesuai aturan yang akan diberlakukan Pemprov Jabar," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hukuman Selain Denda
Pemkot Bogor sendiri saat ini tengah membahas mekanisme pembayaran denda bagi warga yang tidak mengenakan masker, kemudian instansi atau institusi mana saja yang nantinya akan melakukan penindakan.
Termasuk kemungkinan ada pilihan hukuman lain selain dikenakan denda, misalnya menjalani hukuman kurungan atau melakukan kerja sosial
"Mulai dari hukuman sampai tata cara pembayaran, semua sedang dibahas," ujar Dedie.
Advertisement