Ancam Ledakkan Bom di McDonald's, Pria Masamba Ditangkap Polisi

Sebelumnya pria ini terekam CCTV marah-marah ke salah satu karyawan McDonald's dan mengancam akan meledakkan bom.

oleh Fauzan diperbarui 14 Jul 2020, 20:47 WIB
Pria peneror bom McD Pettarani (Dok:Polisi)

Liputan6.com, Makassar - Polisi berhasil mengamankan pria yang meneror gerai makanan cepat saji McDonald's atau Mcd yang berada di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pria tersebut sebelumnya terekam CCTV masuk ke dalam restoran cepat saji itu dan mengancam akan meledakkan bom pada Senin, 13 Juli 2020 malam.

"Iya sudah pelakunya sudah diamankan tadi di jalan Urip Sumoharjo oleh Resmob Polsek Panakkukang," kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edhy Supriyadi kepada Liputan6.com, Selasa (14/7/2020) petang.

Dari hasil interogasi sementara, pria tersebut diketahui berinisal MH. Pria berusia 35 tahun itu berasal dari Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

"Langsung dibawa ke Polsek Panakkukang setelah diamankan," sebut Edhy.

Edhy menambahkan bahwa kasus ini telah dilimpahkan penanganannya dari Polsek Panakkukang ke Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar. Hingga kini MH masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif pelaku mengancam akan meledakkan bom di McD Pettarani.

"Masih dalam pengembangan, kita masih selidiki motifnya," Edhy memungkasi.

Berdasarkan rekaman CCTV yang diterima Liputan6.com, pria tersebut mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna biru saat masuk ke dalam gerai McD Pettarani. Ia masuk ke dalam restoran dan langsung menuju ke meja pemesanan dan berbicara kepada salah satu karyawan McD Pettarani.

Terlihat pria itu langsung marah-marah sambil menunjuk-nunjuk ke arah karyawan McD Pettarani. Belakangan diketahui pria itu ternyata mengancam akan meledakkan bom di McD Pettarani. Tak ayal kejadian itu sempat membuat panik dan menghebohkan karyawan maupun pengunjun yang berada di McD Pettarani.

Simak video pilihan berikut:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya