Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menggunakan sistem pemantauan terpadu sebagai salah satu upaya menekan paparan COVID-19 di sekolah berasrama. Salah satu contoh sekolah asrama itu adalah puluhan sekolah militer yang ada di Jawa Barat, selain sekolah pemerintahan dan pondok pesantren.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Berli Hamdani Gelung Sakti, sistem pemantauan terpadu itu dilakukan secara berjenjang. Mulai dari tingkat pemerintah pusat, juga pimpinan lembaga institusi pendidikan.
Advertisement
“Contohnya untuk Secapa dan lain-lain itu berada di bawah Mabes (TNI). Tentunya Mabes juga melakukan pemantauan. Kemudian juga gugus tugas mulai dari provinsi, sampai dengan gugus tugas yang ada di kelurahan atau di desa, itu juga melakukan pemantauan. Dengan menggunakan sistem surveilans terpadu itu tadi,” kata Berli dalam keterangan resminya ditulis Bandung, Rabu, (15/7/2020).
Seluruh sekolah berbasis asrama tersebut bakal melakukan teknis pemantauan kesehatan di lapangan seperti pengukuran suhu badan dan pemeriksaan kesehatan keseluruhan. Keluhan kesehatan yang mungkin terjadi pada siswa di asrama akan dipantau seperti disampaikan Berli.
Saksikan juga video berikut ini:
Sekolah Berasrama, Rawan Penyebaran COVID-19
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan asrama merupakan tipe tempat rawan COVID-19 yang harus diwaspadai. Sebelumnya tempat rawan yang jadi bidikan hanya pasar, tempat wisata dan stasiun dan terminal. Untuk itu, dalam dua minggu mendatang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Provinsi Jawa Barat akan fokus juga melakuan pengetesan di asrama-asrama pendidikan.
"Tempat rawan, saya tambahi satu tipe dari yang sebelumnya yaitu pasar, tempat wisata, stasiun atau terminal kini ditambah tempat berasrama yang akan menjadi pusat perhatian kita dalam pengetesan dalam dua minggu kedepan," sebut Kamil.
Langkah ini juga terkait dengan angka reproduksi efektif (Rt) yang masih dinamis. Dalam dua minggu ini dilaporkan Rt Jabar menyentuh angka median 0,91. Meski sempat menyentuh angka 0,4, namun dalam rentang waktu dua minggu tersebut juga pernah melewati angka 1.
Oleh karena, itu segala langkah di kabupaten dan kota harus dilakukan ekstra hat –hati, termasuk pembukaan sekolah umum. Kamil menegaskan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah hanya diizinkan di daerah dengan zona hijau yakni Kota Sukabumi. Sementara zona biru ke bawah masih belum diperkenankan KBM di sekolah.
"Kurikulum sekolah memang mulainya 13 Juli 2020 lalu, tapi pertemuan fisiknya kan tidak boleh kecuali masuk zona hijau yang sudah diizinkan atas koordinasi gugus tugas provinsi dan pusat," ungkap Kamil.
Gubernur mengingatkan sekolah swasta yang tidak dalam kendali langsung pemerintah tidak boleh ada kegiatan belajar fisik. Saat ini yang baru diizinkan melakukan pertemuan fisik yaitu sekolah di Kota Sukabumi yang sudah zona hijau.
Advertisement