Pemprov Sulut Siapkan Rp1,3 Miliar, Berapa Insentif Tenaga Kesehatan yang Tangani Covid-19?

Insentif Covid-19 yang bersumber dari APBD Provinsi Sulut itu besarnya bervariasi untuk tenaga medis.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 16 Jul 2020, 04:00 WIB
Dana yang bersumber dari APBD Sulut itu untuk membayar insentif tenaga medis bulan Mei dan sebagian bulan Juni.

Liputan6.com, Manado Dinas Kesehatan Provinsi Sulut menyalurkan insentif sebesar Rp1,3 miliar untuk tenaga kesehatan yang menangani pandemi Covid-19. Dana yang bersumber dari APBD itu untuk membayar insentif bulan Mei dan sebagian bulan Juni.

"Insentif ini untuk membayar tenaga medis dan non-medis yang tidak dibiayai dari dana Kementerian Kesehatan untuk penanganan Covid-19," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Sulut Debby Kalalo melalui Sekretaris Dinkes Sulut Rima Lolong di Manado, Senin (13/7/2020).

Rima mengatakan, alokasi dana dari Kementerian Kesehatan untuk membayar insentif tenaga kesehatan yang ada di seluruh rumah sakit rujukan.

Untuk insentif Covid-19 yang bersumber dari APBD itu besarnya bervariasi untuk tenaga medis. Dokter spesialis menerima insentif sebesar Rp7,5 juta, dokter Rp5 juta, dan tenaga non-medis Rp3 juta.

"Insentif ini untuk membayar tenaga kesehatan yang ada di rumah isolasi, tenaga laboratorium, serta tenaga kesehatan Dinkes Sulut yang melakukan tracing," ungkapnya.

Rima menambahkan, anggaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit rujukan yang berasal dari Kementerian Kesehatan diperkirakan sebesar Rp5 miliar dan masih dalam proses verifikasi.

Dalam penanganan pandemi Covid-19, Pemprov Sulut mengerahkan 6.507 tenaga medis yang bertugas di 48 rumah sakit yang ada.

Simak juga video pilihan berikut:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya