Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Prostitusi Artis HH

Pihak kepolisian menetapkan 2 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan prostitusi artis yang melibatkan artis FTV Hana Hanifah.

oleh Reza Efendi diperbarui 16 Jul 2020, 01:58 WIB
Dari hasil gelar perkara, 2 orang tersangka adalah R dan J. Sedangkan Hana dan A berstatus saksi.

Liputan6.com, Medan - Polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi artis yang melibatkan artis FTV Hana Hanifah. Wanita 23 tahun ini ditangkap di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) Minggu, 12 Juli 2020.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, dari hasil gelar perkara, 2 orang tersangka adalah R dan J. Sedangkan Hana dan A berstatus saksi.

Sementara, R adalah orang yang bertugas menjemput Hana di Bandara Kualanamu, dan J diduga seorang muncikari di Jakarta.

"Tersangka R komunikasi dengan tersangka lain, yaitu J di Jakarta yang kita duga muncikari. Dari pengakuan HH, J berprofesi sebagai fotografer. Keduanya sering bertemu di salah satu cafe di seputaran Senayan, Jakarta," kata Riko di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kota Medan, Selasa (14/7/2020).

Untuk R ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, yaitu tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Hal tersebut berdasarkan keterangan HH dan bukti chat dengan tersangka J yang ada di Jakarta. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa 5 unit handphone. 3 diamankan dari Hana, 1 dari A, dan 1 lagi dari tersangka R," sebutnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Transfer Rp 20 Juta

Berdasarkan keterangan Hana kepada polisi, dirinya telah menerima transferan uang sebesar Rp 20 juta.

Menurut Kapolrestabes Medan, para tersangka akan dilakukan penahanan. Terkait J yang saat ini berada di Jakarta, masih didalami pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan Hana kepada polisi, dirinya telah menerima transferan uang sebesar Rp20 juta.

"Ini dari saudara J," ujarnya.

Diterangkanya, penetapan Hana sebagai saksi dikarenakan sebagai objek yang diperdagangkan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdaganagan Orang Nomor 1 Tahun 2007.

"Sementara ini HH kita jadikan saksi," sebutnya.


Dugaan Dokumen Palsu

Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan saat ini terus mendalami dan menduga adanya prostitusi online yang cukup menjanjikan keuntungan ekonomi cukup besar.

Riko menuturkan, dalam penyidikan dan pendalaman pihaknya, ditemukan fakta baru berupa dugaan penggunaan surat palsu yang digunakan Hana. Namun Riko tidak menjelaskan secara pasti persoalan tersebut.

"Ini sedang kita dalami, dan nanti akan kita kirim penyidik ke Jakarta mengecek surat tersebut," tuturnya.

Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan saat ini terus mendalami dan menduga adanya prostitusi online yang cukup menjanjikan keuntungan ekonomi cukup besar.

"Ini dari pengakuan HH selama proses penyidikan," ungkapnya.


Pemesan

Pemesan Hana yang saat ini juga ditetapkan sebagai saksi, yaitu A, mengaku sebagai warga Medan.

Diterangkan Riko, pemesan Hana yang saat ini juga ditetapkan sebagai saksi, yaitu A, mengaku sebagai warga Medan. Namun dari tanda pengenalnya, A diketahui warga atau penduduk Pekanbaru.

"Kita juga melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti chat terhadap saksi HH. Pengakuan A, dia terakhir karyawan swasta," sebutnya.


Mohon Maaf

Keluarga saat mengunjungi Hana di mapolrestabes Medan.

Sementara itu, Hana yang statusnya ditetapkan sebagai skasi dalam kasus ini menyampaikan permohonan maafnya kepada kedua orang tua dan kerabatnya. Dirinya juga mengucapkan permohonan maaf kepada warga Medan.

"Saya berterima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut, Bapak Kapolrestabes Medan dan Sat Reskrim yang sudah menjaga saya selama di Medan. Dan tim penasihat hukum, Mache dan Kak Putri. status saya di sini hanya sebagai saksi," Hana menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya