UU MLA Indonesia-Swiss Disahkan, Puan: Tidak Perlu Lagi Ada Amnesti Pajak

Puan juga berharap UU MLA ini bisa menjadi pijakan untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi.

oleh Muhammad Ali diperbarui 15 Jul 2020, 06:23 WIB
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan sambutan saat memberikan bantuan ventilator dari pimpinan DPR kepada Bagian Pelayanan Kesehatan DPR RI, Jakarta, Selasa (16/6/2020). Bantuan tersebut untuk mengantisipasi jika ada pegawai atau anggota DPR yang teriindikasi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap pengesahan RUU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana atau "Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters" antara pemerintah Indonesia dengan Swiss menjadi undang-undang bisa menjadi pijakan untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi.

"Terutama dalam pengejaran aset-aset terpidana kasus korupsi dan praktik pencucian uang sehingga proses 'recovery asset' dari hasil tindak pidana bisa dilakukan," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Hal itu dikatakan Puan usai rapat paripurna DPR RI, Selasa (14/7), yang salah satu agendanya pengesahan RUU MLA RI-Swiss menjadi UU. Puan juga optimistis kejahatan perpajakan bisa ditanggulangi dengan pengesahan RUU tersebut.

"Jadi nanti tidak perlu lagi ada amnesti pajak karena UU ini bisa digunakan untuk memerangi kejahatan perpajakan dan penghindaran pajak yang selama ini menjadi 'pekerjaan rumah' kita," ujarnya.

Puan menyatakan UU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara RI-Swiss terdiri dari 39 pasal, pasal-pasal itu mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, membantu menghadirkan saksi, meminta dokumen, rekaman dan bukti, penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan atau pengembalian aset.

"Juga mengatur penyediaan informasi yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, mencari keberadaan seseorang dan asetnya, mencari lokasi dan data diri seseorang serta asetnya, termasuk memeriksa situs internet yang berkaitan dengan orang tersebut, serta menyediakan bantuan lain sesuai perjanjian yang tidak berlawanan dengan hukum di negara yang diminta bantuan," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Bersifat Retroaktif

Politikus PDI Perjuangan itu menilai UU tersebut bersifat retroaktif atau berlaku surut, artinya pelaksanaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara Indonesia dan Swiss dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan.

"Hal itu sangat penting untuk menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum perjanjian ini terwujud," katanya yang dikutip dari Antara.

Puan menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan pimpinan serta anggota gabungan Komisi I dan Komisi III DPR RI yang berhasil menyelesaikan UU MLA tersebut dalam satu masa persidangan.

Hal itu, menurut dia, membuktikan komitmen bersama yang kuat untuk pemberantasan korupsi terutama dalam tindak pidana kerah putih lintas negara.

Puan menghadiri rapat secara virtual untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan hadir 15 menit sebelum rapat paripurna dimulai dan mengikuti rapat hingga selesai.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya