Liputan6.com, Jakarta - Sulitnya memburu buronan kasus BLBI, Djoko Tjandra membuat Menko Polhukam Mahfud Md berinisiatif menghidupkan kembali tim pemburu koruptor. Hal ini sudah dibahas bersama Kemendagri, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Polri, serta KSP pada Rabu 8 Juli pekan lalu.
Tim pemburu koruptor ini sebenarnya sudah pernah dibentuk di jaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu SBY mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, yang menjadi dasar dibentuknya Tim Terpadu Pencari Terpidana dan Tersangka Tindak Pidana Korupsi atau mempunyai nama kerennya, Tim Pemburu Korupsi (TPK) ini.
Advertisement
Namun, tim pencari koruptor ini hanya berlaku 1 tahun. Sementara SBY tak memperpanjangnya lagi.
"Kita akan coba perpanjang, dan Kemenko Polhukam sudah punya instrumennya, dan kalau itu diperpanjang langsung nyantol ke inpres itu," kata Mahfud pekan lalu.
Dia menyebut telah mengantongi izin prakarsa untuk membuat inpres, melalui Surat Mensesneg No. B-30/M. Sesneg/D-1/HK.05.00/01/2020.
"Sehingga secepatnya nanti akan segera dibentuk tim itu," kata Mahfud.
Dirinya menyebut Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kemenkumham, Kemendagri dilibatkan. Tapi tanpa KPK.
"KPK itu adalah lembaga tersendiri, yang diburu oleh KPK tentu nanti dikoordinasikan tersendiri. Karena bagaimanapun KPK itu adalah lembaga yang merupakan lembaga khusus di bidang pemberantasan korupsi dan mungkin sudah punya langkah-langkah sendiri," tutur Mahfud.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango pun langsung bereaksi. Dia mengingatkan kegagalan tim pemburu koruptor era pemerintahan SBY tersebut.
"Senyatanya tidak memberi hasil optimal, cukup untuk menjadi pembelajaran untuk tidak diulangi lagi," ujar Nawawi.
Tercatat, di awal pembentukannya, Tim Pencari Fakta gagal menangkap buronan korupsi kakap David Nusa Wijaya. Dia adalah mantan Direktur Bank Sertivia yang terjerat perkara korupsi dana BLBI senilai Rp 1,3 triliun.
Selain itu, tim pencari fakta juga gagal menangkap Djoko Tjandra saat meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009. Tepat satu hari sebelum MA mengeluarkan keputusan atas perkaranya.
Kemudian saat Komite Penasihat Imigrasi dan Kewarganegaraan Papua Nugini memberikan kewarganegaraan ke Djoko Tjandra, SBY lansung memerintahkan aparat bergerak.
"Saya juga baru saja dilapori resminya. Saya sudah instruksikan jaksa agung dan sekaligus melibatkan menlu, kapolri dan pihak terkait lainnya untuk melihat dulu status Djoko Tjandra," kata SBY kala itu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mahfud Md Menimbang Kembali
Mahfud Md pun menegaskan bahwa rencana menghidupkan kembali tim pencari fakta tersebut baru sebatas konsep. Bisa dilanjutkan, bisa saja tidak.
"Saya juga sedang mempelajari dan menimbang sungguh-sungguh untuk menghidupkan lagi tim pemburu koruptor itu. Akan diperpanjang atau tidak, tergantung hasil analisis atas efektifitasnya," kata Mahfud.
Dia berharap, tanpa harus menunggu tim, sebaiknya institusi-institusi resmi yang ada terus bekerja memburu koruptor dan menyelamatkan aset negara yang dirampok dengan cara korupsi.
"Kita yakin Polri dan Kejaksaan Agung bisa lebih optimal setelah ini. Menko Polhukam akan terus berkoordinasi dengan institusi-institusi tersebut. Syukur-syukur sudah ada hasilnya sebelum ada pembentukan tim pemburu lagi," pungkasnya.
Advertisement