DPR Pertanyakan Kelebihan Dana Perjalanan Dinas Kementerian Desa hingga Rp 8 Miliar

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jul 2020, 12:38 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengajak BUMDes di Purbalingga mengikuti lomba BUMDes berhadiah Rp 4 Miliar. (Galoeh Widura/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Rapat tersebut membahas mengenai tindak lanjut hasil pemeriksanaan BPK semester I dan II 2019.

Anggota Komisi V Bambang Suryadi menyoroti kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp8 miliar pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun lalu. Temuan BPK tersebut baru ditindaklanjuti sebesar 48 persen.

"Satu hal saja Pak, saya terkait perjalanan dinas. Kalau tidak salah bapak sampaikan ada kelebihan bayar senilai Rp8 miliar terhadap perjalanan dinas dan sudah ditindaklanjuti 48 persen," ujar Bambang di Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Bambang meminta Menteri Desa merinci penyebab kelebihan bayar perjalanan dinas bengkak sampai miliaran. Apalagi perjalanan dinas seharusnya dilengkapi dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) setelah melakukan tugas.

"Saya mohon penjabaran dari temuan ini kasusnya seperti apa? tindaklanjutnya apakah hanya karena tidak ada SPJ nya atau kelebihan bayar. Kalau tidak ada SPJ nya, perjalanan dinas selesai bisa disiasati," paparnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Evaluasi

Petugas menata Gedung Nusantara atau Gedung Kura-Kura di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/8/2019). Persiapan itu berlangsung jelang pidato presiden dalam Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR dan DPD serta Sidang Paripurna DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dia menambahkan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap perjalanan dinas. Selain itu, dia juga meminta, agar dilakukan koreksi terhadap Pengelola Perjalanan Dinas.

"Kelebihan bayar Rp8 miliar ini sesuatu yang luar biasa artinya Pengelola Perjalanan Dinas ya perlu dikoreksi kembali. Itu saja," tandasnya.

Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya